Berita

Sidang Korupsi Minyak: Jonan Bersaksi, Ahok Berhalangan Hadir

Advertisement

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi kunci dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta ini akan menghadirkan Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan.

Saksi Penting Dihadirkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi daftar saksi yang akan dihadirkan. “Saksi Ignasius Jonan, Arcandra, Nicke Widyawati, Basuki Tjahaja Purnama, Luvita, Rayendra, Ufo Budianto, Prima Panggabean, Rusdi Rahmani,” ujar Anang kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).

Anang menjelaskan bahwa Ahok dan Ignasius Jonan dijadwalkan memberikan kesaksian untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari pengusaha M Riza Chalid, serta terdakwa Riva Siahaan. “Iya (dihadirkan sebagai saksi) untuk (terdakwa) dua-duanya,” tegas Anang.

Ahok Berhalangan Hadir

Namun, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan sidang tersebut. Ia mengaku baru akan kembali ke Tanah Air pada Senin (26/1/2026) setelah melakukan perjalanan ke luar negeri. “Saya kebetulan besok terjadwal ke luar negeri. Belum terima surat undangannya. Baru kembali tanggal 26/1. Mungkin sidang berikutnya jika dikabari dari awal, karena jadwal padat keluar kota,” kata Ahok saat dikonfirmasi pada Jumat (16/1/2026).

Advertisement

Kerugian Negara Ratusan Triliun

Dakwaan terhadap Muhammad Kerry Adriano Riza, anak M Riza Chalid yang keberadaannya masih belum diketahui, menyebutkan keterlibatannya dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan dalam kasus ini diduga terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Perhitungan kerugian negara yang dipaparkan dalam surat dakwaan mencakup dua aspek utama:

  • Kerugian Keuangan Negara:
    • USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500)
    • Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
    • Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun.
  • Kerugian Perekonomian Negara:
    • Beban ekonomi akibat kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun.
    • Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500).
    • Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun.

Total kerugian negara dari kedua aspek tersebut mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement