JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berhasil mengangkut 137 ton sampah yang mengotori kawasan pesisir Tanggul Laut Muara Baru, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan kembali larangan keras bagi seluruh pihak untuk membuang sampah ke sungai dan badan air lainnya.
Peringatan Keras untuk Warga
“Yang di Muara Baru kemarin langsung kita tangani dan dibersihkan. Ini juga menjadi peringatan bagi seluruh warga Jakarta agar perilaku membuang sampah di sungai harus dihilangkan,” ujar Pramono di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Utara, pada Senin (19/1/2026).
Pernyataan gubernur ini disampaikan menyusul temuan tumpukan sampah yang signifikan di area tanggul.
Bukan Warga Setempat, Oknum Swasta Diduga Pelaku
Pejabat Humas DLH Provinsi DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengklarifikasi bahwa tumpukan sampah tersebut tidak berasal dari warga Muara Baru. “Iya (sampah berasal dari oknum pihak swasta) orang tidak bertanggung jawab,” kata Yogi saat dihubungi, Senin (19/1).
Yogi menambahkan, warga Muara Baru telah menyuarakan penolakan keras terhadap praktik pembuangan sampah dan puing secara ilegal di kawasan tanggul dan badan air. Mereka tidak ingin disalahkan atas ulah segelintir oknum yang membuang sampah sembarangan.
Dampak Lingkungan dan Ancaman Banjir
Menurut warga, praktik pembuangan sampah liar ini telah menimbulkan dampak nyata. “Mulai dari pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga meningkatnya risiko banjir di kawasan pesisir tersebut,” ujar Yogi mewakili warga.
Selain itu, ekosistem pesisir juga terancam rusak akibat penumpukan sampah dan puing di badan air.
Penegakan Hukum dan Pengawasan Diperketat
Yogi menegaskan bahwa pengelolaan sampah wajib dilakukan sesuai aturan dan di lokasi yang semestinya. Pembuangan sampah secara ilegal di tanggul maupun badan air akan ditindak tegas.
“Penegakan hukum dan pengawasan akan dilakukan. Pembuangan liar harus dihentikan,” tegasnya.






