Terungkap! Fakta Pemerasan oleh Dua Polisi di Semarang

Dua anggota kepolisian yang bertugas di Semarang, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), diduga terlibat dalam kasus pemerasan yang mengejutkan masyarakat. Insiden yang terjadi pada hari Jumat (31/1) sekitar pukul 21.00 WIB itu melibatkan dua pelajar berinisial MRW (18) dan MMX (17). Kejadian ini berlangsung di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, dan menjadi perhatian publik yang cukup signifikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga pelaku—dua polisi dan satu warga sipil bernama Suyatno (44)—mendekati kedua pelajar yang sedang berada di dalam mobil berwarna silver. Dalam tindakan pemerasan tersebut, mereka meminta uang sebesar Rp2,5 juta sebagai imbalan agar tidak memproses kedua pelajar tersebut secara hukum. Para pelaku menggunakan mobil sedan merah yang merupakan milik Aipda Roy Legowo untuk melakukan aksinya.

Dalam kejadiannya, pelaku merebut kunci mobil milik MRW dan mengancam untuk membawa mereka ke ranah hukum. Namun, situasi semakin memanas ketika salah satu dari pelajar tersebut berteriak histeris saat mereka dibawa ke mesin ATM di Jalan Telaga Mas, Semarang Utara untuk mengambil uang. Teriakan MMX menarik perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan dan mengepung mobil pelaku.

Berikut adalah beberapa fakta penting terkait kasus pemerasan ini:

  1. Pelaku Melibatkan Seorang Warga Sipil: Selain dua anggota polisi, Suyatno juga terlibat dalam pelaksanaan pemerasan terhadap para pelajar.

  2. Ancaman dan Kekuatan: Para pelaku menggunakan ancaman kekerasan dengan mengaku akan menembaki warga jika mereka berusaha menghentikan tindakan pemerasan ini. Mereka juga menunjukkan kartu tanda anggota untuk memperkuat posisi mereka sebagai aparat hukum.

  3. Pemulangan Barang Milik Korban: Meskipun mereka sempat mengembalikan kunci dan KTP korban serta uang Rp1 juta, pihak warga tidak percaya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

  4. Proses Hukum yang Berlanjut: Setelah mengusut kejadian ini, pihak Polrestabes Semarang membawa ketiga pelaku ke Polsek Semarang Utara. Laporan ini lalu dilanjutkan ke Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  5. Penyidikan yang Ketat: Kepala Polrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, mengonfirmasi bahwa kedua polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman pidana dengan pasal pemerasan yang berlaku.

  6. Status Penahanan: Saat ini, kedua anggota polisi tersebut ditahan di Propam Polda Jawa Tengah sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, sedangkan Suyatno dalam tahap penyidikan lebih mendalam.

Kombes Syahduddi juga menjelaskan bahwa kedua pelaku sedang dalam status lepas dinas saat melakukan tindakan ilegal ini dan mengklaim mereka sedang mencari makan malam. Namun, ini tentu saja tidak bisa membenarkan perbuatan mereka yang telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam institusi kepolisian agar tindakan serupa tidak terjadi di masa mendatang. Pelaksanaan hukum dan kode etik yang tegas terhadap anggota kepolisian yang melanggar hukum diharapkan dapat memperbaiki citra kepolisian yang saat ini terancam oleh perilaku tidak profesional dari anggotanya. Kejadian ini menekankan bahwa keamanan dan keadilan bagi masyarakat harus selalu diutamakan oleh pihak berwenang.

Exit mobile version