Serang – Jajaran Polres Serang bersama Polsek Kopo berhasil meringkus tiga pemuda yang diduga anggota geng motor. Mereka ditangkap karena terlibat dalam aksi tawuran brutal yang terjadi di wilayah Mekarbaru, Kopo, pada Jumat (16/1/2026) dini hari. Insiden tersebut menyebabkan satu orang korban mengalami luka bacok serius di kepala.
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas itu bermula sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Maja-Kopo, Kampung Kenting. Sekelompok pemuda yang diduga anggota geng motor telah berkumpul di pinggir jalan, diduga kuat tengah menunggu kedatangan kelompok lawan. Situasi memanas ketika aksi saling serang tak terhindarkan.
“Kejadian berawal saat sekelompok remaja berkumpul di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam. Kemudian, terjadi tawuran yang mengakibatkan satu orang menjadi korban pengeroyokan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Jumat (23/1).
Korban Alami Luka Bacok
Korban yang menjadi sasaran pengeroyokan diketahui bernama Kevin (18), seorang warga Cisoka, Kabupaten Tangerang. Ia mengalami luka robek sepanjang 15 sentimeter di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam. Kevin sempat dilarikan ke Puskesmas Maja untuk mendapatkan pertolongan pertama.
“Korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit,” jelas Andri lebih lanjut.
Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan korban, tim Satreskrim Polres Serang bersama Polsek Kopo segera bergerak melakukan pengejaran. Hasilnya, tiga terduga pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa malam (20/1/2026).
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial RU (25), AS (23), dan BI (19). “Kelompok geng motor ini diamankan di rumah masing-masing di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa malam, 20 Januari 2026,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady E.S.
Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu unit sepeda motor Yamaha Filano bernomor polisi A-3033-OL
- Satu unit telepon genggam
- Senjata tajam jenis parang
- Senjata tajam jenis klewang
“Barang bukti yang kami amankan berkaitan langsung dengan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan para tersangka. Saat ini ketiganya telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serang,” pungkasnya.






