Berita

Tiga Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Jonggol Bogor Terungkap dalam Tiga Bulan Terakhir

Advertisement

JONGGOL, BOGOR — Kepolisian Sektor (Polsek) Jonggol berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Penindakan ini menyasar baik jenis Biosolar maupun Pertalite yang kerap menjadi sasaran penyelewengan.

Penindakan Terhadap Pelaku

Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penegakan hukum secara intensif terhadap para pelaku. “Selama kurun waktu 3 bulan terakhir telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, baik jenis Biosolar maupun Pertalite,” ujar Hida pada Selasa (20/1/2026).

Dari tiga kasus yang berhasil diungkap, satu di antaranya melibatkan penyalahgunaan solar bersubsidi yang terjadi pada Oktober 2025. Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit kendaraan Ford Everest yang telah dimodifikasi tangkinya. Kapasitas tangki standar kendaraan tersebut yang seharusnya hanya 85 liter, diubah menjadi 1.000 liter untuk menampung BBM solar bersubsidi.

“Barang bukti 1 unit kendaraan Ford Everest yang di dalamnya terdapat tangki modifikasi berisi BBM jenis solar bersubsidi yang standarnya berkapasitas 85 liter, dimodifikasi menjadi berkapasitas tangki sebanyak 1.000 liter,” ungkap Hida.

Selain kendaraan, polisi juga menyita 52 pelat nomor kendaraan, uang tunai, ponsel, 30 kode batang atau barcode, serta mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Advertisement

Modus Operandi Beragam

Kasus kedua yang ditangani melibatkan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Pelaku berinisial USW diamankan bersama barang bukti satu unit kendaraan Kijang Innova yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi. Ia kedapatan membawa empat jeriken berisi Pertalite, masing-masing berkapasitas 30 liter, sehingga totalnya mencapai 120 liter.

“Kasus kedua yang ditangani adalah tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Pelaku berinisial USW berikut barang bukti 1 unit kendaraan jenis Kijang Innova yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi serta 4 jeriken jenis Pertalite dengan masing-masing berisi 30 liter Pertalite, total sebanyak 120 liter Pertalite,” jelas Hida.

Kasus ketiga, yang terjadi pada 15 Januari 2026, menjerat pelaku berinisial KR dan AR atas penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Megapro dan jeriken yang berisi total 300 liter Pertalite.

“Selain upaya penegakan hukum, Polsek Jonggol juga sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan kepada para pemilik SPBU maupun para pedagang bensin eceran untuk tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi,” pungkasnya.

Advertisement