Berita

Tiga Pengedar Narkoba Tembakau Gorilla Dibekuk Polisi di Jakarta Barat, 270 Gram Disita

Advertisement

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis tembakau Gorilla. Ketiga tersangka, yang masing-masing berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18), ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan kepada para remaja di Jakarta Barat.

Penangkapan Tiga Tersangka

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Jumat (16/1/2026). Lokasi penangkapan meliputi wilayah Jelambar, Jakarta Barat, dan sebuah kos di kawasan Benhil, Jakarta Pusat.

“Iya benar, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis tembakau Gorilla (sinte) berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, dan di sebuah kosan kawasan Benhil Jakarta Pusat,” terang Vernal kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Vernal menambahkan bahwa narkoba tersebut diduga kuat akan diedarkan kepada kalangan remaja di Jakarta Barat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba tersebut rencananya diedarkan kepada para remaja di wilayah Jakarta Barat,” lanjutnya.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Timsus 2 AKP Jimy Farid bersama Ipda A Jabar. AKBP Vernal Armando Sambo menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas peredaran narkoba.

Advertisement

“Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Vernal.

Barang Bukti 270 Gram Tembakau Gorilla Disita

Ipda Jabar menyampaikan bahwa saat penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis tembakau Gorilla dari ketiga pelaku. Total barang bukti yang disita adalah 270 gram.

“Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau Gorilla (sinte) dengan berat keseluruhan sekitar 270 gram yang diduga siap untuk diedarkan,” tutur Jabar.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Narkotika dan KUHP.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Alternatif kedua, Pasal 609 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Pidana.

Advertisement