Januari 2026 menjadi periode krusial bagi ribuan siswa SMA sederajat di seluruh Indonesia. Dengan dirilisnya hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), perhatian kini beralih pada bagaimana asesmen standar nasional ini akan memengaruhi jalur masuk perguruan tinggi, khususnya Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. TKA, yang dirancang sebagai pengganti Ujian Nasional dan pelengkap Asesmen Nasional, kini memegang peran yang tidak dapat diabaikan dalam peta jalan pendidikan tinggi di Indonesia.
TKA 2025: Syarat Wajib Menuju SNBP 2026
Bagi siswa yang memenuhi syarat (eligible) untuk mendaftar SNBP 2026, nilai TKA 2025 bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan menjadi syarat wajib yang mutlak harus dimiliki. Kebijakan ini berlaku di seluruh jenjang perguruan tinggi negeri: 76 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akademik, 26 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan 44 PTN Vokasi. Tanpa kepemilikan nilai TKA yang lengkap untuk semua mata pelajaran wajib dan pilihan (total lima mata pelajaran), siswa tidak akan dapat melengkapi persyaratan pendaftaran SNBP.
TKA sendiri dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa pada beberapa mata pelajaran tertentu secara objektif, dengan penekanan pada Higher Order Thinking Skills (HOTS), penalaran, dan pemecahan masalah. Materi ujian mencakup literasi membaca, literasi matematika (numerasi), serta kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah yang berkaitan dengan berbagai mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, serta mata pelajaran spesifik Soshum atau Saintek. Hasil TKA secara nasional pada tahun 2025, yang menunjukkan rata-rata nilai Bahasa Inggris 24,93, Matematika 36,10, dan Bahasa Indonesia 55,38, telah memicu perdebatan luas mengenai kualitas pendidikan dan menempatkan TKA sebagai “alarm” bagi kondisi akademik siswa di Indonesia.
Perdebatan Bobot Nilai TKA: Validator Rapor atau Penentu Kelulusan?
Meskipun menjadi syarat wajib, peran nilai TKA dalam SNBP 2026 masih menjadi sorotan perdebatan. Apakah nilai TKA hanya berfungsi sebagai syarat administratif belaka, ataukah ia akan diperhitungkan sebagai komponen penentu kelulusan? Pemerintah, melalui Kemendikdasmen, telah menegaskan bahwa TKA bukan penentu kelulusan dan tidak menggantikan SNBT atau SNBP, melainkan berfungsi sebagai validator nilai rapor siswa. Ini dimaksudkan untuk meredakan kekhawatiran publik yang melihat TKA sebagai “Hantu Ujian Nasional” versi baru yang berpotensi menimbulkan beban psikologis tinggi.
Namun, di sisi lain, TKA juga diharapkan dapat berfungsi sebagai assessment of learning (merekam capaian belajar) dan assessment for learning (mendukung peningkatan kualitas pembelajaran). Dengan mengukur kompetensi dasar yang mencakup pengetahuan dan keterampilan akademik inti, hasil TKA dipandang sebagai cermin nyata kualitas akademik siswa. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah menafsirkan hasil TKA sebagai satu-satunya indikator tunggal keberhasilan pendidikan, menekankan bahwa kualitas pendidikan harus dilihat dari proses, kompetensi guru, dan lingkungan belajar secara holistik.
Beragam Kebijakan Perguruan Tinggi dalam Memanfaatkan Nilai TKA
Menariknya, meskipun kebijakan pusat telah ditetapkan, implementasi dan pembobotan nilai TKA di tingkat perguruan tinggi menunjukkan variasi. Beberapa PTN telah secara eksplisit menyatakan bagaimana mereka akan mempertimbangkan nilai TKA, sementara yang lain masih dalam tahap penyesuaian:
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) misalnya, secara transparan mengumumkan bahwa mereka akan mempertimbangkan nilai TKA, rapor, prestasi, dan portofolio dalam proses seleksi SNBP. Ini mengindikasikan bahwa di ITS, nilai TKA tidak hanya sekadar syarat administratif, melainkan salah satu komponen yang secara langsung memengaruhi penilaian dan peluang kelulusan.
- Sementara itu, beberapa PTN besar lainnya seperti Universitas Diponegoro (Undip) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) masih menunggu kebijakan lebih lanjut terkait pembobotan nilai TKA. Mereka menekankan bahwa nilai TKA akan berperan sebagai validator nilai rapor siswa. Artinya, nilai TKA akan digunakan untuk memverifikasi keabsahan dan konsistensi nilai rapor yang diajukan oleh calon mahasiswa. Meskipun belum ada pembobotan spesifik yang diumumkan, peran validator ini tetap krusial untuk memastikan integritas data dan objektivitas seleksi.
Dengan demikian, nilai TKA 2025 tidak hanya membuka pintu pendaftaran SNBP 2026, tetapi juga berpotensi menjadi faktor penentu yang signifikan, tergantung pada kebijakan spesifik masing-masing perguruan tinggi. Bagi siswa, ini berarti persiapan dan hasil TKA yang baik dapat menjadi keunggulan kompetitif yang krusial.
