Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah merilis informasi terbaru mengenai prosedur pengurusan paspor yang hilang atau rusak. Pemilik paspor yang mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen perjalanan ini diwajibkan membayar biaya beban. Besaran biaya tersebut telah ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi.
Rincian Biaya Beban Paspor Hilang dan Rusak
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, biaya beban yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
Perlu dicatat bahwa biaya beban tersebut belum termasuk biaya pembuatan paspor baru. Biaya pembuatan paspor baru adalah:
- Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
Syarat Mengurus Paspor Hilang atau Rusak
Bagi Anda yang perlu mengurus paspor hilang atau rusak, berikut adalah dokumen persyaratan yang harus disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah
- Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak)
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (khusus untuk paspor yang hilang)
Prosedur Pengurusan Paspor Hilang dan Rusak
Prosedur pengurusan paspor yang hilang atau rusak mengharuskan pemohon untuk datang langsung ke kantor imigrasi yang menerbitkan paspor tersebut. Proses ini tidak memerlukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon wajib menjalani tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi.
Alternatif Pembuatan Paspor Tanpa Aplikasi M-Paspor
Meskipun permohonan paspor umumnya memerlukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor, terdapat beberapa ketentuan khusus yang memungkinkan pembuatan paspor tanpa melalui aplikasi tersebut. Mengutip dari laman Ditjen Imigrasi, berikut adalah ulasannya:
1. Layanan Ramah HAM
Layanan prioritas ini menyediakan kemudahan bagi pemohon paspor untuk datang langsung ke kantor imigrasi tanpa perlu mendaftar melalui M-Paspor. Kuota layanan prioritas ini disesuaikan dengan ketersediaan di masing-masing kantor imigrasi. Kategori pemohon yang termasuk dalam layanan prioritas meliputi:
- Balita (usia lima tahun ke bawah)
- Lansia (usia 60 tahun ke atas)
- Penyandang disabilitas
- Ibu hamil
2. Layanan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Pengurusan paspor yang hilang atau rusak dapat dilakukan secara langsung di kantor imigrasi tanpa menggunakan aplikasi M-Paspor. Dokumen yang perlu disiapkan sama seperti yang disebutkan sebelumnya, termasuk surat keterangan hilang dari kepolisian, KTP, KK, akta kelahiran/ijazah, dan paspor lama (jika rusak atau ada perubahan data).
3. Layanan Eazy Passport
Ditjen Imigrasi juga menyediakan layanan Eazy Passport sebagai solusi jemput bola untuk pengurusan paspor secara kolektif. Layanan ini memerlukan minimal 30 hingga 50 orang yang ingin membuat paspor. Setelah jumlah tersebut terpenuhi, pemohon dapat menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengatur jadwal pelayanan Eazy Passport.






