UU TNI: Apa Itu? Simak Pengertian dan Isinya di Sini!

Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan payung hukum yang mengatur berbagai aspek terkait organisasi, tugas, fungsi, dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sistem pertahanan negara. Pertama kali ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, regulasi ini mengalami revisi terakhir pada tahun 2025. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika keamanan nasional dan kebutuhan organisasi militer Indonesia.

Salah satu perubahan signifikan dalam UU TNI hasil revisi adalah penyesuaian pada beberapa pasal yang berpengaruh besar terhadap peran dan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan serta strategi pertahanan nasional. Berikut adalah beberapa poin penting dari revisi UU TNI 2025:

Pasal 3 mengatur tentang kedudukan TNI dalam pertahanan negara. Dalam revisi ini, dinyatakan bahwa TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Namun, TNI kini juga berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan dalam perencanaan strategi pertahanan dan dukungan administrasi.

Pada Pasal 7, revisi menambah dua tugas baru bagi TNI. Selain 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP) yang telah ada, kini TNI diberikan tanggung jawab untuk menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri. Hal ini mencerminkan perubahan strategi dalam menghadapi ancaman modern yang lebih kompleks.

Pasal 47 membahas jabatan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Revisi ini memperluas cakupan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit, dari sebelumnya 10 menjadi total 16, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan beberapa lembaga penting lainnya.

Selanjutnya, dalam Pasal 53, terdapat perubahan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, di mana kini batas usia pensiun bersifat variatif untuk setiap tingkatan, mulai dari 55 tahun untuk bintara dan tamtama, hingga 63 tahun untuk perwira tinggi bintang 4. Peraturan ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di TNI.

Revisi UU TNI 2025 tidak hanya memperkuat peran TNI dalam aspek pertahanan, tetapi juga membawa implikasi luas bagi tata kelola pemerintahan dan hubungan antara militer dan sipil. Berikut adalah beberapa makna dan implikasi dari revisi ini:

1. Perluasan Peran TNI dalam Sektor Sipil: Dengan tambahan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, diharapkan koordinasi dalam bidang keamanan nasional serta penanggulangan bencana dapat semakin ditingkatkan. Hal ini sesuai dengan tuntutan pelibatan militer dalam penanganan isu-isu non-militer yang semakin mendesak.

2. Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi ABRI: Namun, beberapa kalangan mengkhawatirkan bahwa revisi ini dapat membuka peluang bagi TNI untuk kembali berperan dalam pemerintahan sipil secara luas, mirip dengan era Orde Baru. Perhatian terhadap dimensi sipil dalam kekuasaan militer tetap menjadi perhatian penting.

3. Penguatan Pengawasan Publik: Untuk menjamin bahwa peran TNI tidak disalahgunakan, diperlukan sistem pengawasan yang lebih ketat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wewenang TNI di luar bidang pertahanan menjadi perhatian utama bagi pengamat dan masyarakat.

4. Dinamika Politk dan Keamanan Nasional: Revisi ini menunjukkan adaptasi terhadap ancaman-ancaman modern seperti siber, terorisme, dan keamanan maritim yang semakin kompleks, yang menuntut TNI untuk berkontribusi lebih aktif dalam menjaga stabilitas nasional.

UU TNI hasil revisi telah resmi disahkan oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna pada 20 Maret 2025. Meski memiliki tujuan untuk memperkuat pertahanan negara, perdebatan mengenai dampaknya terhadap supremasi sipil dan keseimbangan kekuasaan antara militer dan sipil di Indonesia diprediksi akan terus berlanjut. Ke depan, keseimbangan antara kebutuhan akan pertahanan yang kuat dan perlindungan terhadap prinsip-prinsip demokrasi akan menjadi tantangan yang penting bagi pemerintah dan masyarakat.

Exit mobile version