Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah subjek yang wajib dilindungi dan berhak penuh atas rehabilitasi. Hal ini disampaikan dalam acara Bedah Buku ‘Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO’ di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/1/2026).
Korban sebagai Subjek Perlindungan
Menurut Komjen Dedi, regulasi terbaru menempatkan korban sebagai fokus utama perlindungan. “Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa korban TPPO yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan pelaku tidak seharusnya dikenai pidana. Polri berkomitmen untuk melakukan skrining dini guna mencegah korban terjerat dalam status pelaku.
“Kemudian prinsip non-penalization, yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujar Dedi.
Adaptasi Modus Kejahatan Digital
Komjen Dedi menyoroti perkembangan modus operandi TPPO yang semakin pesat, terutama di era digital. Ia menekankan pentingnya kecepatan dalam mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak.
“Di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” tegasnya.
Kolaborasi Lintas Instansi Kunci Penanganan TPPO
Penanganan kasus TPPO, lanjut Dedi, memerlukan kerja sama yang solid antarberbagai instansi. Ia menyebutkan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa paradigma baru dalam penegakan hukum.
“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setters, pembuktian ilmiah, victim centric (berpusat pada korban), konstruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO, investigasi jaringan, follow the money (penelusuran aset), terpadu lintas lembaga, karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” paparnya.






