Berita

Wanita Terduga Pemerkosa di Mojokerto Balik Laporkan Korban, Akui Ditipu Rp 98 Juta

Advertisement

Seorang wanita berinisial DS (33) asal Bandar Lampung, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita lain di Mojokerto, Jawa Timur, kini melaporkan balik korbannya. DS mengaku menjadi korban penipuan hingga merugi Rp 98 juta.

Kronologi Dugaan Penipuan

Penasihat hukum DS, Alizah Widyastuty, mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan balik korban berinisial MZ (35), seorang janda anak dua asal Kecamatan Gondang, Mojokerto, ke Polres Mojokerto pada 15 September 2025. Pelapor dalam kasus ini adalah sepupu DS, berinisial ADP (24), yang merupakan warga Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, dan tinggal di Surabaya.

Menurut Alizah, MZ dilaporkan atas dugaan penipuan atau penggelapan uang yang dipercayakan oleh DS. “Kami tinggal melengkapi bukti rekening koran saja,” ujar Alizah kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, seperti dilansir detikJatim, Senin (19/1/2026).

Awal Mula Hubungan dan Bisnis Fiktif

Alizah menjelaskan bahwa DS dan MZ menjalin hubungan asmara secara daring sejak April 2025. DS sendiri berdomisili di Desa Campang Jaya, Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Advertisement

Pada Mei 2025, MZ meminta DS untuk membiayai pendirian bisnis salon. DS menyanggupi permintaan tersebut, terlebih MZ meyakinkan DS bahwa mereka akan hidup bersama sebagai pasangan sesama jenis. Secara bertahap, DS mengirimkan sejumlah dana kepada MZ untuk keperluan pembelian tanah dan peralatan salon.

“DS sudah menyerahkan dana ke MZ Rp 98 juta. Bisnis salon itu ada dugaan fiktif, tidak pernah ada salonnya. DS mau lapor polisi, ternyata keduluan MZ,” ungkap Alizah.

Advertisement