Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Ignasius Jonan, berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Jonan tidak dapat memenuhi panggilan pengadilan karena sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
Ketua Majelis Hakim Pertanyakan Kehadiran Saksi
Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, sempat menanyakan perihal kehadiran saksi yang direncanakan. “Yang rencana dua orang, cuma satu orang?” tanyanya.
Jaksa penuntut umum kemudian memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran Ignasius Jonan. “Izin Yang Mulia, Pak Ignasius Jonan sedianya untuk hadir tapi ada informasi sedang sakit dan berobat ke luar negeri,” ujar jaksa.
Arcandra Tahar Berikan Kesaksian
Dalam sidang tersebut, jaksa hanya menghadirkan satu orang saksi, yaitu Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar. Arcandra Tahar memberikan kesaksian untuk kesembilan terdakwa dalam perkara ini. Kesembilan terdakwa tersebut adalah:
- Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun Rupiah
Berdasarkan surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan dalam kasus ini terbagi menjadi dua, yakni terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi.
Berikut adalah rincian perhitungan kerugian negara:
| Perhitungan | Jumlah |
| Kerugian Keuangan Negara |
USD 2.732.816.820,63 (USD 2,7 miliar atau Rp 45,1 triliun) atau Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun). Totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun) |
| Kerugian Perekonomian Negara |
Kemahalan dari harga pengadaan BBM berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 (Rp 172 triliun). Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 (USD 2,6 miliar atau Rp 43,1 triliun). Totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun). |
Total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat berbeda jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs lain.






