Berita

Aditya Hanafi Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana dan Kejahatan Seksual Pegawai BPS Halmahera Timur

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Aditya Hanafi. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kejahatan seksual terhadap korban, KLP alias Tiwi, yang merupakan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Vonis Pidana Penjara Seumur Hidup

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian putusan PN Soasio seperti dikutip pada Senin (19/1/2026). Hakim menilai terdakwa Aditya Hanafi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, ia juga terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum. Terdakwa juga terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, serta dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Kronologi Kasus Pembunuhan

Peristiwa tragis ini bermula ketika KLP alias Tiwi (30), seorang pegawai BPS di Halmahera Timur, dibunuh oleh rekan kerjanya, Aditya Hanafi (27). Motif pembunuhan diduga kuat karena pelaku terjerat judi online (judol) pada Juli 2025. Pelaku juga memanfaatkan identitas korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Menurut Kapolsek Maba Selatan saat itu, Ipda Habiem Ramadya, kasus ini terungkap setelah tetangga korban, Angga, melaporkan adanya keanehan di rumah dinas yang ditempati Tiwi pada Kamis (31/7/2025). Pihak kepolisian segera mendatangi lokasi dan mendobrak pintu, lalu menemukan mayat korban dalam kondisi membusuk.

Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memeriksa rekan kerja korban. Diketahui bahwa Tiwi terakhir masuk kerja pada Kamis (17/7). Awalnya, polisi menyebut ada dua pegawai BPS yang belum bisa diperiksa, yaitu Aditya Hanafi (27) dan Almira, yang diketahui sedang cuti menikah sejak 7 Juli. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Aditya Hanafi diduga berada di Halmahera Timur pada periode 16-19 Juli, sementara Almira, calon istrinya, sudah berada di Ternate.

Advertisement

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap Hanafi dan berhasil menangkapnya. Setelah menjalani pemeriksaan, Hanafi mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi kejinya pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 05.22 WIT. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku kembali ke Ternate untuk melangsungkan pernikahannya pada Minggu, 27 Juli 2025.

Korban diketahui tinggal di sebuah rumah dinas BPS di Kota Maba, Haltim. Ia berbagi rumah dengan pegawai BPS Haltim lainnya, Almira Fajriyanti Marsaoly, yang merupakan istri pelaku. Namun, saat kejadian, Almira sudah tidak berada di rumah dinas karena sedang cuti menikah dan pulang ke Ternate. Pelaku, yang saat itu merupakan calon suami Almira, diketahui memiliki duplikat kunci rumah dinas korban.

Pelaku disebut memiliki kecanduan judi online dan sempat meminjam uang kepada korban. Ia juga menguras rekening korban dan mengajukan pinjaman online atas nama korban.

Advertisement