Berita

Empat Pria Diringkus di Tanjung Priok Terkait Peredaran 1.132 Gram Ganja

Advertisement

Jakarta – Aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang pria di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti seberat 1.132 gram.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan, barang bukti yang ditemukan terdiri dari satu paket kotak besar dan empat paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto total 1.132 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.

Identitas Pelaku

Empat pria yang berhasil diamankan adalah Iyan (30), Yusuf (31), Iwan (35), dan Sehan (36). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dua orang yang diduga memiliki narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis di Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok.

Kronologi Penangkapan

Petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut segera bergerak ke lokasi. Saat penggeledahan badan terhadap Iyan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam tasnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada dua orang di lokasi tersebut, kemudian diamankan dan memperkenalkan diri dari kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu paket kotak besar narkotika jenis ganja dan empat kotak kecil narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam tas milik pelaku atas nama Iyan,” ujar Kompol Seto.

Advertisement

Pengakuan dan Pengembangan

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Iyan mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp 5 juta dari seseorang yang biasa dipanggil Boncu di wilayah Kebon Pisang. Narkotika itu rencananya akan digunakan dan dijual kembali oleh Iyan dan Yusuf kepada teman-teman mereka yang sudah menunggu di daerah Babelan, Bekasi.

“Diakui oleh pelaku narkotika tersebut akan dipakai dan akan dijual ke beberapa temannya yang sudah menunggu di daerah babelan Bekasi,” ucap Seto.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading melakukan pengembangan. Hasilnya, dua orang lainnya, yakni Iwan dan Sehan, yang merupakan calon pembeli ganja tersebut, berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

Jerat Hukum

Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement