Jambi – Kasus adu jotos antara seorang guru SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dengan siswanya yang berinisial MLF (16) berbuntut panjang. Kali ini, pihak orang tua siswa turut melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Jambi.
MLF, didampingi ayah kandungnya, H, dan kuasa hukumnya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada Senin (19/1/2025) malam. Laporan ini dilayangkan setelah upaya penyelesaian secara damai dianggap gagal.
Kuasa hukum MLF, Dian Burlian, menyatakan bahwa pihak guru, Agus Saputra, dinilai enggan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. “Selama ini kita mengharapkan agar kasus ini diselesaikan secara restorative justice. Tapi dari oknum guru ini tidak mau, bahkan membuat laporan. Kita tunggu tiga hari, tidak ada penyelesaian secara konkrit sehingga kita mengambil langkah hukum,” ujar Dian di Polda Jambi, seperti dilansir detikSumbagsel.
Laporan ke Polda Jambi ini merupakan tindak lanjut setelah kakak kandung MLF sebelumnya telah mendatangi Polsek Berbak Polres Tanjung Jabung Timur. “Saat itu kakaknya datang ke polsek. Tidak membuat laporan resmi, tapi dicatat oleh Kapolsek supaya diselesaikan,” jelasnya.
Dian merinci ada tiga rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Pertama, mengenai pemicu pemukulan. Pihak guru menyebut pemukulan terjadi karena teriakan MLF yang dianggap tidak pantas. Namun, pihak MLF mengklarifikasi bahwa teriakan tersebut tidak ditujukan kepada guru.
“Pada saat itu, dia tidak teriak kepada gurunya, tapi teriak kepada teman-temannya memberi instruksi ‘woi diamlah jangan ribut’. Di dalam ruangan gurunya juga ada. Jadi oknum guru ini masuk nanyain siapa yang bilang woi. Ya, karena dia (siswa) ini tidak merasa bersalah, dia maju, pas maju, ya, dipukul begitu,” terang Dian.






