Agustiani Tio Eks Napi Harun Masiku Ingin Operasi Kanker di China

Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) tengah berusaha menindaklanjuti aduan dari Agustiani Tio Fridelina, eks anggota Bawaslu yang terlibat dalam kasus Harun Masiku. Agustiani mengajukan permohonan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi surat pencekalan yang diterimanya. Dalam aduannya, Agustiani menyatakan bahwa ia menderita kanker dan berencana untuk menjalani operasi di China pada 17 Februari 2025.

Uli Parulian Sihombing, salah satu komisioner di Komnas HAM, menegaskan bahwa komisi akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. “Kami telah menerima pengaduannya dan akan mempelajari materi pengaduan serta permohonan dari Ibu Tio dan kuasa hukumnya,” ungkap Uli saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2025).

Agustiani diketahui telah mendapatkan surat pencekalan dari KPK yang melarangnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Surat tersebut, yang terbit pada 17 Januari 2025, menjadi kendala bagi Agustiani untuk menjalani pengobatan yang sangat dibutuhkannya. Ia datang ke Komnas HAM bersama dengan dua pengacaranya untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi yang dialaminya.

Dalam prosesnya, Agustiani mengekspresikan keprihatinannya dan rasa ketidakpastian yang dihadapinya. “Tapi saya tidak tahu apa dasarnya saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama enam bulan,” ujarnya dengan suara bergetar. Mantan narapidana ini juga mengenang kehilangan yang dialaminya saat menjalani hukuman, termasuk kehilangan ibunya yang meninggal dunia ketika dia di penjara.

Isu pencekalan ini menuai perhatian lebih, mengingat kondisi kesehatan Agustiani yang semakin memburuk. Uli menyampaikan bahwa Komnas HAM juga akan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan urgensi dari pengobatan yang diperlukan Agustiani dalam menanggapi pengaduannya. “Memang ada concern terkait penyakit kanker dan juga rencana untuk berobat,” ujarnya menekankan pentingnya memahami konteks kesehatan dalam kasus ini.

Langkah-langkah lebih lanjut yang akan diambil oleh Komnas HAM akan bergantung pada hasil pemeriksaan permohonan pengaduan. Menurut Uli, mereka berencana untuk berkomunikasi dengan KPK guna mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai surat pencekalan tersebut.

Masalah pencekalan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan Agustiani tetapi juga menimbulkan pertanyaan yang lebih besar mengenai hak-hak individu dalam proses hukum. Dalam konteks ini, Komnas HAM memiliki tugas penting untuk memastikan bahwa hak-hak setiap warga negara tetap terjaga, termasuk hak untuk mendapatkan perawatan medis yang layak, terutama bagi mereka yang berstatus narapidana.

Pihak KPK, di sisi lain, diharapkan memberikan penjelasan terkait keputusan pencekalan yang diambil. Prosedur hukum yang transparan merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi-institusi di negara ini.

Dengan situasi yang berkembang, perhatian publik akan tertuju pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komnas HAM terhadap kasus ini. Diharapkan, proses hukum yang sedang berlangsung dapat memberikan keadilan tidak hanya bagi Agustiani Tio tetapi juga bagi masyarakat luas, terutama dalam konteks penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Adanya aduan ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak mengenai pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, terutama di tengah kondisi darurat kesehatan yang dialami seseorang.

Exit mobile version