Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyoroti pentingnya pendekatan kodifikasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Ia menegaskan bahwa metode ini akan memberikan kejelasan hukum yang lebih kokoh serta mencegah potensi inkonsistensi yang dapat muncul jika menggunakan metode omnibus. Menurut Ferry, regulasi yang sistematis dan terintegrasi sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada multitafsir dalam implementasinya.
Dalam pernyataan resminya yang disampaikan pada Senin (3/2/2025), Ferry mengakui bahwa metode omnibus memiliki tujuan untuk menyederhanakan aturan yang tersebar dalam berbagai undang-undang. Namun, dalam konteks pemilu dan pilkada yang memiliki sifat teknis dan fundamental, ia menekankan pentingnya kehati-hatian. “Kita tentu memahami bahwa omnibus bisa menjadi solusi dalam beberapa kasus, seperti dalam pengesahan omnibus Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, untuk regulasi pemilu dan pilkada, penting untuk memastikan bahwa revisinya dilakukan dengan cara yang lebih terukur dan tidak menimbulkan ketidakpastian baru,” jelasnya.
Ferry juga menekankan komitmen Partai Perindo untuk mendorong proses pembahasan yang transparan dan inklusif dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada. Ia percaya bahwa demokrasi di Indonesia harus dijaga dengan regulasi yang solid dan konsisten. “Semangat kita adalah agar kualitas Pemilu dan Pilkada menjadi semakin baik di masa depan. Oleh karena itu, kodifikasi menjadi pilihan yang lebih bijak untuk memastikan stabilitas hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada,” tambahnya.
Ada beberapa alasan mengapa pendekatan kodifikasi dianggap lebih tepat dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada, di antaranya:
-
Keberlangsungan Hukum: Pendekatan ini dapat membantu menciptakan regulasi yang lebih berkesinambungan dan dapat diterapkan dalam jangka panjang.
-
Penghindaran Multitafsir: Dengan adanya kodifikasi, tekstual hukum akan lebih jelas, sehingga mengurangi risiko terjadinya multitafsir dan perbedaan pemahaman di kalangan pelaksana dan masyarakat.
-
Keterpaduan Regulasi: Metode kodifikasi memastikan bahwa regulasi yang berkaitan dengan pemilu dan pilkada terintegrasi secara sistematis, meningkatkan kepastian hukum secara keseluruhan.
-
Fokus pada Aspek Teknis: Mengingat sifat teknis dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, pendekatan kodifikasi diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih spesifik dan teknis yang diperlukan dalam regulasi ini.
- Meningkatkan Kualitas Demokrasi: Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan terarah, diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi melalui proses pemilu dan pilkada yang lebih baik.
Ferry berharap bahwa pendapatnya ini dapat menjadi pertimbangan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses revisi UU Pemilu dan Pilkada. Pendekatan yang komprehensif dan jelas diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan momentum untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi oleh sistem pemilu dan pilkada di Indonesia, penting bagi semua pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dan mencari solusi yang tidak hanya efektif tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat. Pendekatan kodifikasi yang digagas oleh Ferry Kurnia diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut demi tercapainya demokrasi yang lebih baik di tanah air kita.