Berita

Ali Fikri Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Disertasi Fokus Ganti Rugi Korban Korupsi

Advertisement

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Airlangga (Unair). Ia mengangkat tema ‘konsep ganti rugi bagi korban tindak pidana korupsi’ dalam disertasi yang dipertahankannya dalam sidang promosi doktor pada Senin, 19 Januari 2025.

Fokus pada Hak Korban Korupsi

Disertasi Ali Fikri menyoroti pentingnya pengakuan dan pemulihan hak korban korupsi. Kajian ini tidak hanya memandang negara sebagai korban kerugian keuangan, tetapi juga masyarakat dan individu yang secara nyata terdampak oleh tindak pidana korupsi.

Ali Fikri menawarkan formulasi konseptual dan normatif mengenai ganti rugi berupa restitusi bagi korban korupsi sebagai bagian integral dari sistem pemidanaan. Ia berpendapat bahwa pendekatan hukum pidana selama ini masih dominan berorientasi pada penghukuman pelaku dan pemulihan kerugian negara, sementara dimensi korban kerap terabaikan.

“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan penderitaan nyata bagi masyarakat. Karena itu, korban harus diberikan kedudukan hukum (legal standing) dan mekanisme ganti rugi yang jelas, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Ali Fikri, yang saat ini menjabat Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Perhubungan RI, kepada wartawan.

Ali menjelaskan bahwa konsep ganti rugi bagi korban korupsi tidak bertentangan dengan prinsip hukum keuangan negara maupun orientasi pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sebaliknya, konsep ini justru memperkuat tujuan pemidanaan modern yang berorientasi pada keadilan korektif (corrective justice) dan pemulihan hak (restorative justice).

Sinkronisasi Regulasi dan Dukungan Akademisi

Disertasi ini juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tujuannya agar mekanisme restitusi dapat diterapkan secara efektif oleh aparat penegak hukum tanpa menimbulkan tumpang-tindih kewenangan ataupun risiko pemidanaan ganda.

Advertisement

Promotor disertasi, Prof. Dr. Basuki Nur Minarno, menilai disertasi tersebut memiliki nilai akademik dan praktis yang tinggi. Menurutnya, kajian ini menawarkan sudut pandang baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Disertasi ini memperkaya wacana hukum pidana korupsi dengan menekankan pentingnya pemulihan hak korban. Pendekatan semacam ini penting untuk melengkapi sistem hukum yang selama ini cenderung berorientasi pada penghukuman pelaku,” ujar Prof. Basuki.

Dihadiri Pimpinan KPK dan MA

Sidang terbuka promosi doktor ini dihadiri oleh para guru besar dan akademisi Fakultas Hukum Unair. Turut hadir pula Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Dwiarso Budisantiarto, Hakim Agung Yohanes Priana, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, serta pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan RI.

Kehadiran para pimpinan lembaga penegak hukum dan pejabat pemerintah dalam sidang tersebut menunjukkan perhatian terhadap kontribusi ilmiah disertasi Ali Fikri bagi pengembangan hukum pidana Indonesia, khususnya dalam penguatan perspektif perlindungan korban kejahatan korupsi.

Ali Fikri berharap gagasan dalam disertasinya dapat menjadi rujukan akademik dan kebijakan dalam pembaruan hukum pidana nasional. Ia juga berharap hal ini dapat mendorong sistem penegakan hukum korupsi yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hak korban.

Advertisement