Berita

Atasi Banjir, Pemkot Serang Tertibkan 41 Bangunan Liar di Kali Kroya

Advertisement

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengambil langkah tegas untuk mencegah banjir dengan membongkar bangunan liar yang berdiri di sepanjang Kali Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen. Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut telah menutup aliran kali dan menjadi penyebab utama terjadinya banjir di wilayah tersebut.

Normalisasi Kali Kroya untuk Kelancaran Aliran Air

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan bahwa normalisasi Kali Kroya merupakan bagian dari upaya penanganan banjir yang komprehensif. Ia berharap pembongkaran bangunan liar ini dapat mengembalikan fungsi asli sungai dan membuat aliran air menjadi lebih lancar.

“Wilayah ini pada dasarnya adalah sungai. Dengan penertiban ini, kita kembalikan fungsi alurnya agar air dapat mengalir dengan baik dan tidak lagi menimbulkan banjir,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (21/1/2026).

Penggusuran bangunan liar ini sendiri telah dilaksanakan pada Selasa (20/1/2026). Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh pihak kecamatan, tercatat sebanyak 41 bangunan liar berdiri di atas sungai, termasuk di kawasan Kejangkereta. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut secara signifikan menghambat aliran air.

Kepentingan Masyarakat Luas Diutamakan

Budi Rustandi menekankan bahwa penertiban ini mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa kepentingan puluhan bangunan tidak boleh mengorbankan ribuan warga yang terdampak banjir.

Advertisement

“Jangan sampai kepentingan puluhan bangunan mengorbankan ribuan warga. Penertiban ini dilakukan demi keselamatan dan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tegas Budi.

Bagi warga yang terdampak penertiban, Pemkot Serang telah menyiapkan opsi relokasi ke rumah susun (rusun) atau memberikan keleluasaan bagi mereka untuk mencari hunian sendiri. Mekanisme relokasi serupa sebelumnya telah diterapkan di wilayah Sukadana.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan uang kerahiman dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kriteria bangunan. Pemkot Serang akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen kepemilikan bangunan di daerah tersebut.

“Namun, apabila terbukti berdiri di atas tanah negara dan melanggar ketentuan hukum, maka langkah tegas akan diambil demi mewujudkan Kota Serang yang aman dari banjir,” tutupnya.

Advertisement