Selasa, 20 Januari 2026, Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Kedatangan Sudewo menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (20/1/2026) pukul 10.36 WIB, Sudewo tiba dengan mengenakan jaket hitam dan membawa sebuah dompet kecil. Ia tampak bergegas memasuki gedung, berusaha menghindari kejaran awak media yang telah menunggunya. Sudewo dikawal ketat saat memasuki area KPK.
Sebelum dibawa ke Jakarta, Sudewo telah menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus. Ia berada di Polres Kudus selama kurang lebih 1×24 jam dan baru keluar dari gedung tersebut pada Selasa dini hari, sekitar pukul 00.14 WIB.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengonfirmasi bahwa Sudewo telah diperiksa oleh penyidik KPK di Polres Kudus. Setelah pemeriksaan tersebut, Sudewo kemudian dibawa ke Semarang untuk proses lebih lanjut.
“Bahwa benar hari ini dari tim KPK telah berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati, dan alhamdulillah sudah selesai,” ujar Heru Dwi Purnomo kepada wartawan di Polres Kudus, Selasa (20/1/2026), seperti dilansir detikJateng.
Heru menambahkan, Sudewo tiba bersama tim KPK di Polres Kudus pada Senin (19/1) dini hari. Pemeriksaan oleh KPK berlangsung selama kurang lebih 24 jam.
“Di Polres Kudus kurang lebih 1×24 jam, mulai dari jam 00.30 WIB sampai dengan 00.00 WIB,” jelasnya.
Mengenai jumlah orang yang diamankan, Heru menyatakan, “Hanya satu orang, yang dibawa kami tidak tahu itu dari tim penyidik KPK.”
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai detail perkara yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga belum merinci siapa saja pihak yang turut diamankan bersama Sudewo dalam OTT tersebut. Para pihak yang diamankan dalam OTT ini masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.






