Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapannya untuk mengevaluasi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 151/PM.06/PEREK mengenai Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Muatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang Beroperasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. SE tersebut telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2026.
Jika terbukti tidak sejalan dengan sistem hukum yang berlaku, SE tersebut dapat dibatalkan. “Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujar Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Kemendagri, Syahid Amels, dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).
Posisi Surat Edaran dalam Tata Kelola Kebijakan
Syahid menyampaikan hal tersebut dalam sebuah acara diskusi bertajuk ‘Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik’. Acara ini dihadiri oleh Lembaga Hukum Pemerintah dan para pelaku usaha.
Dalam SE tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, hanya mengizinkan industri AMDK menggunakan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton di wilayah Provinsi Jabar.
Syahid menegaskan bahwa posisi Surat Edaran dalam tata kelola kebijakan Over Dimension Over Loading atau ODOL tidak boleh menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. “SE yang dikeluarkan Pemda itu mau nggak mau, suka nggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Aturan ODOL dan Kewenangan Daerah
Peraturan yang dimaksud terkait permasalahan ODOL adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional. Aturan ini mengatur pelaksanaan zero ODOL yang baru akan dimulai pada 2027 mendatang.
“Jadi, Surat Edaran itu seharusnya isinya itu hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada. Bukan menciptakan aturan baru seperti larangan ODOL di daerah atau agar tidak melangkahi kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta hambatan logistik,” ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan dasar-dasar hukum atau harmonisasi atau kewenangan yang dilakukan Kemendagri dalam mengawal peraturan daerah termasuk Surat Edaran sampai saat ini. “Jadi terkait masalah ODOL ini, Kemendagri hanya mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan di daerah dan itu baru mendukung penegakan ODOL-nya. Misalnya koordinasi antar dinas atau infrastruktur pendukung, bukan membuat kebijakan yang melampaui kebijakan dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Peran Pemda dalam Mendukung Kebijakan ODOL Nasional
Dalam mendukung penyelesaian masalah ODOL, pemerintahan daerah perlu membuat aturan atau turunan untuk mendukung kebijakan ODOL nasional. Artinya, kata Syahid, pemda perlu melakukan edukasi, sosialisasi, dan melaksanakan kampanye berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha logistik.
“Jadi, Kemendagri bertindak sebagai jembatan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah itu sendiri. Memastikan Pemda menjadi mitra aktif dalam mencapai target Zero ODOL nasional, yang bertujuan memang untuk menciptakan transportasi di arah yang amat tertib serta berkelanjutan. Bagaimana nanti satu peraturan ini berjalan dengan baik,” pungkasnya. (prf/ega)






