JAKARTA, 23 Januari 2026 – Kapal supertanker MT Arman 114, yang membawa muatan 1,2 juta barel minyak mentah ringan dan disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali dijadwalkan untuk dilelang. Upaya lelang sebelumnya pada 2 Desember 2025 gagal mencapai peminat yang memenuhi syarat.
Jadwal Lelang Baru dan Detail Objek
Lelang kedua akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Batas akhir penawaran ditetapkan pukul 10.00 WIB waktu server.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan dalam keterangannya pada Kamis (22/1/2025) bahwa kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 ini memiliki spesifikasi panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter. Material baja kapal memiliki kedalaman 20,00 meter, dengan tonase kotor 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton. Kapal dengan call sign EPLQ7 ini bermuatan minyak mentah ringan sebanyak 1.245.166,9 barel.
Nilai Limit dan Persyaratan Peserta Lelang
Objek lelang ditawarkan dalam satu paket dengan harga limit Rp 1,1 triliun. “Total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp 1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang Rp 118.000.000.000,” ujar Anang.
Peserta lelang harus memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM No.29/2017. Persyaratan tersebut meliputi:
- Badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi.
- Badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
- Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Semua dokumen persyaratan wajib diunggah ke situs www.lelang.go.id dan dikirimkan dalam bentuk fisik ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Penjelasan lebih lanjut mengenai lelang akan dilaksanakan pada Kamis-Jumat, 22-23 Januari 2026, di Kejaksaan Negeri Batam.
Awal Mula Kasus Kapal Tanker
Kasus ini bermula dari penyitaan kapal oleh Kejagung dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba terkait kasus kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran di Laut Natuna Utara. Nakhoda kapal tersebut juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Petugas Bakamla mendeteksi dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan sistem AIS (Automatic Identification System).
“Kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan AIS. Selanjutnya Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal,” kata Rasio Ridho Sani dalam jumpa pers di KLHK, Jumat (12/7/2024).
Dari pengamatan menggunakan drone, terlihat pipa penghubung kedua kapal dan adanya tumpahan minyak (oil spill) dari kapal MT Arman 114. Tim Bakamla RI kemudian mengambil sampel air laut yang terkontaminasi minyak untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tim Bakamla melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak akibat oil spill, dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT ARMAN 114 dibantu oleh coast guard Malaysia,” ujar Rasio.
Supertanker berbendera Iran tersebut dituding mencemari lautan akibat tumpahan minyak. Kapal ini diketahui membawa muatan minyak mentah atau light crude oil (LCO) sebanyak 272.569 metrik ton, dengan nilai mencapai Rp 4,6 triliun.






