Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan oleh pengacara Firdaus Oiwobo. MK menilai tidak ada hubungan sebab akibat antara uraian dan bukti yang diajukan dalam permohonan tersebut.
Amar Putusan MK
“Mengadili, menyatakan permohonan nomor 217/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Pertimbangan Hakim MK
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK terkait kerugian konstitusional yang dialami dan didalilkan Firdaus. MK menilai tidak ada kesesuaian antara bukti dan uraian yang dipaparkan Firdaus dalam gugatannya.
“Akan tetapi terkait anggapan kerugian konstitusional pemohon, mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara uraian serta bukti mengenai adanya anggapan hak konstitusional yang didalilkan pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,” kata Saldi.
MK menilai peristiwa Firdaus yang naik ke meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025 tidak terkait dengan Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18 Tahun 2003 yang diuji oleh Firdaus. Dengan demikian, MK menilai Firdaus tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
“Mahkamah menilai uraian adanya dua fakta konkret yang dialami pemohon sebagai akibat peristiwa yang terjadi di ruang pengadilan negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 tidak terkait dengan norma Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18 Tahun 2003. Dengan demikian terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18 Tahun 2003 yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tutur Saldi.
Latar Belakang Gugatan
Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Advokat ke MK karena merasa dirugikan oleh pembekuan sumpah advokatnya seusai peristiwa naik meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan Firdaus Oiwobo terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025.
Dalam gugatannya, Firdaus menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia mengklaim mengalami kerugian konstitusional akibat penerapan pasal-pasal tersebut.
Firdaus menyatakan telah menjalani pengambilan sumpah profesi di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten dan kerap memberikan bantuan hukum secara gratis atau pro bono. Ia kemudian dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 8 Februari 2025, tanpa proses sidang etik yang adil dan terbuka.






