Jakarta – Seorang guru honorer Sekolah Dasar di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan terkait kasus hukum yang menjeratnya. Wulansari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak setelah melakukan razia rambut siswa yang diwarnai pada awal tahun 2025.
Kronologi Kejadian
Perkara ini bermula pada 8 Januari 2025, saat Wulansari melakukan razia rambut siswa di lapangan sekolah. Ia mendapati empat siswa kelas 6 yang rambutnya masih dicat, padahal sebelumnya sudah diingatkan untuk menghitamkan kembali sebelum semester baru dimulai. Wulansari kemudian memotong rambut siswa tersebut.
“Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberi tahu, sudah dikasih tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester. Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya,” kata Wulansari saat audiensi di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Wulansari, tiga siswa kooperatif, namun satu siswa memberontak. “Jadi akhirnya saya bilang dipotong sedikit saja seperti itu. Akhirnya dia mau dipotong, setelah rambutnya dipotong dia putar badan, putar badan itu ngomong kotor,” ujarnya.
Wulansari mengaku refleks menampar mulut siswa tersebut. “Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks nabok mulutnya. ‘Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,’ seperti itu. ‘Kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,’ seperti itu Pak,” sambung dia.
Ia menegaskan tidak ada kejadian berdarah atau luka pada siswa tersebut. Siswa itu pun tetap mengikuti pelajaran hingga pulang sekolah. Namun, sepulang sekolah, orang tua siswa mendatangi rumah Wulansari dengan emosi dan melontarkan ancaman.
“Setelah itu orang tuanya ada datang ke rumah saya. Datang ke rumah saya, dia marah-marah, marah-marah ngomong ‘Apo yang kau anu ini dengan anak aku?’ kata gitu kan. Jadi saya jawab ‘Duduk dulu bang, biar kito ngomong baik-baik,’ kan gitu,” jelasnya.
“Tapi dia ndak mau ngomong baik-baik, akhirnya marah-marah gitu, sudah itu sampai ngelontarin kata-kata kasar juga, sampai dia balik dia ngomong juga sama saya ‘Mati kau kubuat kalau dak secara kasar secara halus,’ katanya kayak gitu Pak,” lanjut dia.
Proses Hukum dan Mediasi
Keesokan harinya, pihak sekolah berupaya memediasi, namun orang tua siswa menolak dan memilih menempuh jalur hukum. Laporan diajukan ke Polsek Kumpeh dan berlanjut ke Polres Muaro Jambi. Berbagai upaya mediasi tidak membuahkan kesepakatan.
Pada 28 Mei 2025, Wulansari ditetapkan sebagai tersangka. “Tanggal 28 Mei saya dipanggil juga ke ruangan kepala dinas bersama Bapak Ketua PGRI juga, di situ juga kami mencari penyelesaian atas kasus ini seperti apa, dan pada hari itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka di Polres Muaro Jambi,” jelasnya.
Sejak Juni 2025, Wulansari menjalani wajib lapor di Polres Muaro Jambi, awalnya dua kali seminggu, kemudian dikurangi menjadi sekali seminggu.
Dukungan Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendorong adanya imunitas bagi guru. “Karena kan advokat saja ada imunitas, yang kita perjuangkan kemarin ya. Ini guru nggak ada imunitas,” ujarnya.
Habiburokhman meminta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, untuk memasukkan pasal perlindungan guru dalam revisi Undang-Undang Guru dan Dosen. “Nanti Pak Bob ya, bisa segera satu pasal aja dulu Pak, imunitas guru kita masukkan. Jadi perubahannya jangan banyak-banyak. Kalau soal misalnya perlindungan profesi guru nanti aspek kesejahteraan segala macam, capek,” ujarnya.
Ia menambahkan, fenomena seperti kasus Wulansari dan kasus guru dikeroyok murid di Jambi menunjukkan adanya masalah yang lebih luas. “Tapi yang urgent ini kan di Jambi aja ada dua ya, Pak ya? Ada yang dikeroyok itu sama murid, ada yang ini lagi kan? Jadi fenomena gunung es,” lanjutnya.
Kesimpulan Rapat Komisi III DPR
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara Tri Wulansari berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025. Hal ini mempertimbangkan prinsip perlindungan profesi guru sesuai UU Guru dan Dosen serta PP tentang Guru.
Komisi III juga meminta kewajiban wajib lapor fisik ditiadakan. “Komisi III DPR RI meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B-22/IV/2025/SPKT tanggal 10 April 2025 yang menimpa Tri Wulansari selaku Terlapor dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan profesi guru sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jo. Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, serta meniadakan wajib lapor secara fisik,” kata Anggota Komisi III DPR Widya Pratiwi saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, Komisi III DPR meminta Rowassidik Mabes Polri melakukan pengawasan dan gelar perkara khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan perkara Tri Wulansari agar dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
“Komisi III DPR RI meminta Rowassidik Mabes Polri untuk melakukan pengawasan dan Gelar Perkara Khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan terhadap perkara yang menimpa Tri Wulansari secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” tuturnya.
Komisi III DPR juga merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai S.Sy bin Alpan, suami Tri Wulansari, yang juga tersangkut dalam kasus ini.






