Berita

Hakim Cecar Saksi Kasus Chromebook soal Komplain Microsoft yang Diduga Berasal dari Setkab

Advertisement

Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Sutanto, dicecar pertanyaan oleh hakim terkait adanya pesan WhatsApp dari seseorang di Sekretariat Kabinet (Setkab) yang menanyakan perihal komplain dari Microsoft. Sutanto merupakan Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paudasmen) Kemendikbudristek.

Keterangan Saksi di Pengadilan Tipikor

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026), hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutanto. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

BAP tersebut mengungkap bahwa orang dari Setkab yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kemendikbudristek bernama Januar Agung. Pesan tersebut berisi pertanyaan mengenai komplain dari Microsoft.

“Di BAP Anda itu disebutkan, apakah akhirnya 2021 Chromebook juga digunakan? ‘Chromebook juga digunakan dalam pengadaan TIK di Kemendikbud. Sepengetahuan saya dalam pembahasan rapat di Dirjen Paud, dengan Jurist Tan maupun Fiona dibahas mengenai WA dari Sekretaris Kabinet bernama Januar Agung’. Benar ya? Salah satu yang dibahas itu?” tanya hakim kepada Sutanto.

“Iya,” jawab Sutanto.

Hakim kembali mendalami, “Bernama Januar Agung menanyakan ke Jumeri, Dirjen Paud, atas komplain dari Microsoft?”

“Oh ya, karena itu ada surat pak, yang ada surat tadi,” jawab Sutanto, merujuk pada adanya surat terkait hal tersebut.

Komplain Microsoft Terkait Permendikbud

Hakim kemudian mencecar Sutanto mengenai detail komplain yang disampaikan Microsoft. Hakim juga menanyakan apakah Microsoft pernah menjalin kerja sama dengan Kemendikbud.

“Microsoft komplain gimana? ‘Microsoft komplain terhadap Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah mengunci spek Chrome OS untuk pengadaan DAK fisik 2021’. Jadi Microsoft komplain karena nggak bisa masuk atau bagaimana?” tanya hakim.

Advertisement

“Ya itu berita informasi melalui WA ke Pak Dirjen, kemudian Pak Dirjen memberi tahu saya,” jelas Sutanto.

Menanggapi pertanyaan hakim mengenai kerja sama, Sutanto mengaku tidak tahu. “Pernah nggak kerja sama dengan Kemendikbud?” tanya hakim. “Tidak ada,” jawab Sutanto.

Sutanto lebih lanjut menjelaskan bahwa ia hanya menerima informasi dari mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Jumeri, yang menerima WA dari Januar Agung. “Terus maksud komplain ini Saudara juga tidak tahu komplain atas apa?” tanya hakim.

“Ya karena setelah saya diceritain Pak Jumeri ada WA dari Setneg itu, kemudian saya tanya, mungkin yang dimaksud karena di DAK fisik 2021 sudsh ada mengunci Chrome OS,” jawab Sutanto.

Hakim menekankan, “Iya maksudnya kan Microsoft ini kan entitas bisnis, bukan pemerintah gitu lho. Hak apa dia komplain gitu lho, Anda nggak menanyakan sejauh itu?”

“Waktu itu saya ceritanya Pak Jumeri karena beliau mendapat WA dari sana,” pungkas Sutanto.

Kasus Pengadaan Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Namun, hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement