Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar Ganis Samoedra Murharyono, Strategic Partner Manager Google for Education, terkait harga lisensi Chrome Device Management (CDM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hakim mendalami apakah harga lisensi tersebut sama untuk pasar negara maju dan berkembang.
Harga Lisensi yang Seragam
Ganis dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang juga menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), serta konsultan Ibrahim Arief alias Ibam. Hakim menanyakan kebenaran informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai harga lisensi Google yang disebut sekitar 30 dolar per laptop.
“Disampaikan di BAP (berita acara pemeriksaan) Anda salah satunya keunggulan, apa keuntungan Google itu license-nya sekitar 30 dolar per itu per satu laptop ya?” tanya hakim kepada Ganis.
Ganis membenarkan bahwa harga tersebut adalah untuk lisensi CDM per satu laptop. Ia menjelaskan bahwa harga lisensi CDM tidak dapat dinegosiasi dan ditentukan oleh Google pusat.
“Itu bisa dinego enggak harga itu?” tanya hakim.
“Tidak bisa. Jadi tetap beli satu, beli dua, beli tiga, beli seratus tetap harganya tiga,” jawab Ganis.
Saat ditanya lebih lanjut, Ganis mengonfirmasi bahwa harga lisensi tersebut adalah 38 US Dollar dan ditentukan oleh Google dunia.
“Harganya segitu?” tanya hakim.
“38 US Dollar,” jawab Ganis.
“Itu yang nentuin harga siapa?” tanya hakim.
“Dari pihak global, Google sendiri, Google dunia,” jawab Ganis.
Keheranan Hakim atas Praktik Kapitalis
Hakim menyatakan keheranannya karena harga lisensi yang ditentukan sama untuk negara maju dan berkembang. Ia bahkan melontarkan sindiran mengenai praktik kapitalis.
“Harganya di Indonesia sama di Singapura, sama di Jerman sama enggak license-nya?” tanya hakim.
“Sama,” jawab Ganis.
“Sama?” timpal hakim heran.
“Sama, 38 US Dollar,” jawab Ganis.
“Berarti Anda jualan di negara berkembang, di negara maju sama?” tanya hakim.
“Iya. Kategorinya yang tiga yang ditentukan sama,” jawab Ganis.
“Padahal kan PDB tiap negara beda,” ujar hakim.
“Kalau yang saya tahu di di Indonesia 38, di Singapura pun sama 38 juga,” jawab Ganis.
“Kapitalis gitu ya? Ya sudah, ya,” timpal hakim.
Pertanyaan Soal Keuntungan Google Search
Selain itu, hakim juga mendalami potensi keuntungan Google dari Google Search, mengingat Google dinilai belum pernah memberikan keuntungan kepada perusahaan media dari layanan tersebut.
“Kemudian Google juga menyedot pemberitaan?” tanya hakim.
“Google Search itu ya istilahnya,” jawab Ganis.
“Yang selama ini setahu saya Google belum pernah memberikan keuntungan kepada perusahaan media. Jadi menyedot pemberitaan itu gratis tapi Google dapat iklan banyak. Artinya, bener enggak ada keuntungan lain di balik license itu?” tanya hakim.
“Yang setahu saya license itu saja yang,” jawab Ganis.
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai kerugian sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






