Berita

Jaksa Agung: 72 Pegawai Kejaksaan Dihukum Berat, 13 Turun Jabatan Sepanjang 2025

Advertisement

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa sebanyak 165 pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dijatuhi sanksi disiplin sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 72 orang menerima hukuman berat yang mencakup penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.

Hukuman Disiplin Pegawai Kejaksaan

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/1/2026), ST Burhanuddin memaparkan rincian sanksi yang diberikan. Ia menyatakan, “Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum. Dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat terutama akibat perbuatan tercela.”

Lebih lanjut, ia merinci bahwa 13 pegawai dikenai sanksi penurunan jabatan, 23 orang dibebastugaskan atau nonjob, dan 20 orang diberhentikan secara tidak hormat.

Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Rekomendasi BPK

Sepanjang tahun 2025, Kejagung juga menerima total 659 laporan pengaduan dari masyarakat. Bidang Pengawasan Kejagung dilaporkan telah bekerja secara solid dalam menangani laporan tersebut.

Advertisement

“Sepanjang tahun 2025, Bidang Pengawasan telah menunjukkan kerja yang solid dengan menunjukkan penyelesaian 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan,” ujar ST Burhanuddin.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan capaian dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, Kejagung telah menindaklanjuti 91 persen dari total rekomendasi BPK.

“Capaian lain adalah tindak lanjut rekomendasi BPK yang mencapai 91,11 persen. Dengan mengatasi 1.089 temuan audit. Dan keberhasilan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 555 miliar,” tuturnya.

Advertisement