Jaksa Agung ST Burhanuddin menjamin akan menghentikan kasus seorang guru honorer di Muaro Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak, asalkan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
Permintaan Penghentian Kasus
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyampaikan hasil rapat sebelumnya dengan guru honorer bernama Tri Wulansari. Hinca menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus tersebut. Ia juga menekankan pentingnya prinsip perlindungan profesi guru.
“Kami berkesimpulan tadi bahwa berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kita tidak ada mens rea-nya. Dan tentu prinsip perlindungan profesi guru, kita semua tahu kita semua pernah diajar oleh guru dan pasti untuk mendidik,” ujar Hinca.
Hinca kemudian meminta Jaksa Agung untuk memerintahkan jajarannya menghentikan kasus ini karena meyakini unsur pidananya tidak terpenuhi. “Karena itu, lewat raker ini saya menyampaikan kepada Jaksa Agung untuk meminta nanti lewat Kajati Jambi, Kejari Muaro Jambi, Komisi III meminta penghentian perkara ini,” tegasnya.
Jaminan Jaksa Agung
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang mengaku memiliki kedekatan dengan Jambi, memberikan jaminan.
“Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh Bapak. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” kata ST Burhanuddin.
Dorongan Imunitas Guru
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong adanya imunitas bagi guru. Ia membandingkan dengan advokat yang memiliki imunitas.
“Karena kan advokat saja ada imunitas, yang kita perjuangkan kemarin ya. Ini guru nggak ada imunitas,” ujarnya.
Habiburokhman meminta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan untuk memasukkan pasal terkait perlindungan guru dalam revisi UU Guru dan Dosen. Ia menyoroti bahwa kasus serupa di Jambi tidak hanya satu, mengindikasikan fenomena gunung es.
“Nanti Pak Bob ya, bisa segera satu pasal aja dulu, Pak, imunitas guru kita masukkan. Jadi perubahannya jangan banyak-banyak. Kalau soal misalnya perlindungan profesi guru nanti aspek kesejahteraan segala macam, capek,” jelasnya. “Tapi yang urgen ini kan di Jambi aja ada dua ya, Pak, ya? Ada yang dikeroyok itu sama murid, ada yang ini lagi kan? Jadi fenomena gunung es,” tambahnya.
Kesimpulan Rapat Komisi III DPR
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh anggota Komisi III DPR Widya Pratiwi, Komisi III DPR meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara Tri Wulansari berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025. Komisi III juga meminta agar kewajiban wajib lapor secara fisik ditiadakan.






