Berita

Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi dan TPPU di 2025 Tembus Rp 300 Triliun

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan penanganan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perpajakan selama tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan. Jaksa Agung ST Burhanuddin memperkirakan kerugian negara dari kasus korupsi dan TPPU mencapai Rp 300,86 triliun.

Peningkatan Penanganan Kasus dan Penyelamatan Keuangan Negara

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Selasa (20/1/2026), ST Burhanuddin memaparkan kinerja Kejagung. Ia menyatakan, “Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi, TPPU mencapai Rp 300,86 triliun. Di tengah besarnya kerugian tersebut, upaya penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai yang substansial.”

Selama 2025, Kejagung menerima 4.748 laporan terkait dugaan kasus korupsi dan TPPU. Dari jumlah tersebut, 4.131 laporan telah diproses hukum, dan 1.590 perkara telah memasuki tahap penuntutan.

Lebih lanjut, tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, dan terkait TPPU secara kumulatif telah dituntut sebanyak 562 perkara, dengan eksekusi terhadap 221 perkara.

Advertisement

Rincian Penyelamatan Dana dan Penerimaan Negara

Jajaran tindak pidana khusus Kejagung berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 24,71 triliun. Selain itu, aset dalam valuta asing senilai 11,29 juta US dollar, 26,4 juta dollar Singapura, dan 57,2 ribu Euro juga berhasil diselamatkan.

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari bidang ini tercatat mencapai Rp 19,12 triliun. ST Burhanuddin menekankan bahwa pemulihan kerugian negara secara permanen baru dapat terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara,” jelasnya.

Advertisement