Berita

Jaksa Tegur Saksi Kasus Chromebook: “Nggak Usah Cengengesan, Bos!”

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan teguran kepada saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa meminta saksi untuk bersikap serius dan tidak tertawa di ruang sidang.

Saksi dari PT Bhinneka Mentaridimensi Ditegur

Saksi yang mendapat teguran tersebut adalah Indra Nugraha, Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026.

Terdakwa dalam kasus ini meliputi Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Kronologi Pertemuan di Hotel Arosa

Awalnya, jaksa menanyakan Indra Nugraha mengenai pertemuannya dengan pihak Kemendikbudristek di Hotel Arosa Jakarta terkait pengadaan laptop. Indra mengaku hadir dalam pertemuan tersebut dan bertemu dengan Wahyu Haryadi.

“Pada saat Saudara tiba di Hotel Arosa, Saudara berjumpa dengan siapa orang Kementerian?” tanya jaksa.

“Untuk pertama kali itu dengan Pak Wahyu Haryadi,” jawab Indra.

Indra menjelaskan bahwa Wahyu Haryadi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekolah Dasar (SD) di Kemendikbudristek, sementara Direktur SD saat itu adalah Sri Wahyuningsih.

“Pak Wahyu Haryadi itu apakah kapasitasnya sebagai PPK?” tanya jaksa.

“Iya PPK, Pak,” jawab Indra.

“PPK SD atau SMP?” tanya jaksa.

“PPK SD,” jawab Indra.

“Pada saat itu Direkturnya siapa yang Saudara tahu?” tanya jaksa.

“Saya baru tahu itu Bu Sri, Pak,” jawab Indra.

Indra juga menyebutkan bahwa ia bertemu dengan PPK SMP bernama Harnowo, yang pada saat itu Direktur SMP dijabat oleh Mulyatsyah.

“Selain PPK SD, Saudara ada ketemu juga dengan PPK SMP?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Indra.

“Siapa namanya?” tanya jaksa.

“Pak Harnowo,” jawab Indra.

“Direkturnya siapa?” tanya jaksa.

Advertisement

“Direkturnya Pak Mulyatsyah,” jawab Indra.

Teguran Jaksa

Saat jaksa mendalami kemungkinan adanya penyedia lain yang diundang dalam pertemuan tersebut, Indra terlihat sedikit tertawa kecil.

“Dalam pertemuan tersebut, apakah ada penyedia yang lain yang diundang untuk datang di Hotel Arosa?” tanya jaksa.

“Saya tidak pernah tahu, Pak, untuk hal itu, dan saya rasa tidak ada,” jawab Indra.

“Tencent ada tidak?” tanya jaksa.

“Tidak ada, tidak ada,” jawab Indra.

“Ya kamu kan marketing,” timpal jaksa.

“Hehehe,” timpal Indra sambil tertawa kecil.

Jaksa kemudian langsung menegur Indra, meminta keseriusannya dalam persidangan.

“Nggak usah cengengesan, Bos, serius, serius sidang. Saya dulu mantan marketing, sales, saya tahu gitu. Jadi sesama komunitas itu kita tahu, makanya saya tanya, ada nggak penyedia yang lain?” ujar jaksa.

“Tidak ada Pak,” jawab Indra.

Peran PT Bhinneka Mentaridimensi

Indra Nugraha menyatakan bahwa pertemuan tersebut membahas rencana kontrak kerja sama dengan Kemendikbudristek. Dalam surat dakwaan, PT Bhinneka Mentaridimensi tercatat sebagai penyedia yang ditunjuk dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek tahun 2020.

“Berarti hanya Saudara yang hadir di situ, diutus oleh, diperintahkan oleh Hendrik Tio untuk menemui PPK SD dan SMP?” tanya jaksa.

“Betul untuk membahas kontrak,” jawab Indra.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement