Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Triyantoro, selaku Biro Umum dan PBJ Tahun 2021 di Kemendikbudristek, mengenai biaya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (20/1/2026), Triyantoro mengakui bahwa pengadaan tersebut bernilai triliunan rupiah.
Miliaran atau Triliunan?
Triyantoro dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
“Secara general ya Pak, berapa sih keseluruhan terhadap anggaran pengadaan TIK Chromebook?” tanya jaksa. Triyantoro awalnya mengaku tidak hafal betul nilai totalnya.
Jaksa kembali mencecar, “Bapak tahu anggaran itu per tahun, tahunnya berapa?” “Tidak,” jawab Triyantoro.
Pertanyaan kemudian mengerucut pada skala anggaran. “Besar tidak anggaran untuk pengadaan TIK Chromebook dari DIPA maupun dari DAK? Hanya sampai miliarankah atau sampai triliunan?” tanya jaksa. Akhirnya, Triyantoro mengakui, “Sampai triliunan.” Jaksa kembali mengonfirmasi, “Sampai triliunan kan?” “Iya,” jawab Triyantoro.
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah, dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan ini.
Menurut jaksa, kerugian negara tersebut berasal dari:
- Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady menjelaskan rincian kerugian negara tersebut saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






