Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat penukaran mata uang asing (money changer) di Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata kelola palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022.
Aliran Dana Menjadi Fokus Penggeledahan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada akhir Desember 2025, menjelang pergantian tahun. Lokasi money changer yang digeledah tersebar di Jakarta, termasuk di pusat perbelanjaan.
“Kami konfirmasi bahwa pada sekitar beberapa waktu yang lalu kami pernah melakukan penggeledahan di salah satu atau dua tempat, tempat penukaran uang asing,” ujar Syarief kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
“Itu terkait dengan penyidikan kita dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata kelola CPO atau POME ya,” tambahnya.
Syarief menjelaskan tujuan penggeledahan adalah untuk melacak dugaan aliran dana yang terkait dengan perkara yang sedang diusut. “Kami melakukan penggeledahan itu dan itu dalam rangka kami mencari dugaan aliran-aliran dana ke satu atau dua orang melalui tempat penukaran,” jelasnya.
Meskipun membenarkan adanya aliran uang, Syarief enggan merinci lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat maupun tujuan pasti aliran dana tersebut. “Memang ada aliran uang, dari mana dan ke mananya belum bisa kami buka. Namanya belum bisa kita sampaikan, itu materi penyidikan, tapi terkait langsung dengan konteks penyidikan (POME) itu,” terangnya.
Dokumen Disita, Bukan Mata Uang Asing
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan penyidikan. Namun, tidak ada barang bukti berupa mata uang asing yang ditemukan.
“Barang bukti yang kami sita adalah berupa dokumen. Karena yang kami cari adalah jejak-jejak transaksi di situ dan yang kami cari adalah dokumen-dokumen yang ada di situ,” imbuh Syarief.
Kasus Korupsi POME Terus Diusut
Kasus dugaan korupsi ekspor POME pada 2022 ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejagung. Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda yang terkait dengan kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa (28/10/2025) lalu, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut mencakup kantor hingga rumah pejabat Bea Cukai.
“Yang jelas memang penggeledahan terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” kata Anang.
Anang membenarkan bahwa beberapa di antaranya adalah rumah pejabat Bea Cukai, namun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai identitas pejabat tersebut. “Yang lima titik itu di antaranya Kantor Dirjen Bea Cukai, juga ada rumah, tapi saya tidak hafal detailnya, tapi yang jelas lebih dari lima titik. Ada rumah pejabat,” jelas Anang.






