Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Pengumuman ini menguraikan tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan yang harus dipatuhi oleh Pemerintah Daerah.
Tahapan Perencanaan SPMB 2026/2027
Dalam tahap perencanaan, Pemerintah Daerah memiliki beberapa tugas krusial. Pertama, memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam menghitung daya tampung dan menetapkan wilayah penerimaan murid baru secara cermat. Perhitungan ini harus mempertimbangkan sebaran satuan pendidikan, sebaran domisili calon murid, serta kapasitas daya tampung masing-masing sekolah.
Selanjutnya, petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 wajib ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026. Keputusan ini kemudian harus disampaikan kepada kementerian melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat. Sosialisasi petunjuk teknis SPMB juga harus dilakukan secara optimal dan masif kepada seluruh satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan dimulai.
Pemerintah daerah juga diizinkan untuk menjalin kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru. Langkah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan daya tampung di setiap wilayah.
Pelaksanaan SPMB Melalui Empat Jalur
Tahap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 akan dibuka melalui empat jalur penerimaan: jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Pendaftaran untuk setiap jalur akan dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam pelaksanaan jalur prestasi, terdapat dua kategori yang diakui. Prestasi akademik dapat dibuktikan melalui hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang digunakan untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA. Sementara itu, prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk serta diakui oleh satuan pendidikan.
Organisasi siswa intra sekolah yang dimaksud tidak terbatas pada OSIS, melainkan mencakup berbagai bentuk organisasi kesiswaan yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan, baik itu satuan pendidikan umum maupun keagamaan. Contohnya termasuk OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya.
Pasca Pelaksanaan SPMB
Setelah tahapan pelaksanaan selesai, Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi. Penyaluran ini dapat diarahkan ke satuan pendidikan negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat, satuan pendidikan swasta, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang masih memiliki daya tampung.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga berkewajiban melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap setiap tahapan SPMB. Laporan hasil pelaksanaan SPMB kemudian harus disampaikan kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






