Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan pandangannya bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam penipuan digital atau scam di Kamboja dan Filipina bukanlah korban. Menurutnya, mereka telah melakukan pelanggaran pidana karena bekerja sebagai scammer.
Klarifikasi OJK Terkait WNI di Luar Negeri
Pernyataan ini disampaikan Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026). Sebelumnya, seorang anggota Komisi XI DPR menyoroti fenomena WNI yang tergiur pekerjaan scam di luar negeri akibat sulitnya lapangan kerja di dalam negeri.
“Kenapa sih orang sampai tergiur ke mana-mana? Mereka nggak dapat kerjaan di sini, itu memang akarnya di sini. Sulit dapat pekerjaan di sini sehingga mereka tergiur dibohongi, di Kamboja ada kerjaan, di Filipina ada kerjaan apa,” ujar salah satu anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati.
Mahendra Siregar: Mereka adalah Scammer
Menanggapi hal tersebut, Mahendra Siregar tidak sepenuhnya sepakat jika WNI di Kamboja dan Filipina yang terlibat penipuan digital disebut sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menegaskan bahwa banyak di antara mereka yang justru bekerja sebagai scammer.
“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” tegas Mahendra.
“Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” tambahnya.
Contoh Ekstradisi WN China dari Kamboja
Mahendra kemudian memberikan contoh kasus warga negara China yang diekstradisi ke negara asalnya karena terlibat scam di Kamboja. Mereka kemudian dihukum di China atas keterlibatan mereka dalam penipuan digital.
“Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi. Karena kemudian akan dihukum di China,” jelas Mahendra.
Perbedaan Pekerja Migran Legal dan Scammer
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini menilai bahwa publik seringkali keliru dalam membedakan antara pekerja migran Indonesia (PMI) yang legal dengan WNI yang bekerja sebagai scammer di luar negeri. Ia menyoroti adanya pelaku penipuan yang justru disambut positif ketika kembali ke Tanah Air.
“Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab, kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu,” ungkapnya.
Mahendra menekankan pentingnya perbedaan pandangan terhadap pekerja migran yang bekerja secara legal dengan WNI yang terlibat dalam aktivitas scammer di luar negeri. Ia juga menyebutkan bahwa OJK turut serta dalam sosialisasi untuk membekali para pekerja migran Indonesia.
“Kalau pekerja migran yang ditipu, itu korban, kalau itu kami bekerja sama dengan pihak B2PMI dan Kemnaker, nah itu melakukan juga sama, melakukan sosialisasi literasi, tapi dengan fokus pekerja migran. Bahkan pada saat sebelum mereka berangkat, bukan hanya pada saat mereka di sana,” pungkasnya.






