Berita

Komisi II DPR Petakan Isu Krusial RUU Pemilu: Ambang Batas hingga Sistem Proporsional Terbuka

Advertisement

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pemetaan isu-isu prioritas yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa fokus utama adalah memastikan aturan pemilu ke depan selaras dengan konstitusi negara.

Fokus Keselarasan Konstitusi dan Demokrasi

Pernyataan tersebut disampaikan Aria Bima dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). RDPU ini merupakan forum perdana Komisi II DPR dalam rangka pembahasan RUU Pemilu.

“Untuk itu domain dari Undang-Undang Pemilu, kita ingin bagaimana di dalam Undang-Undang Pemilu ke depan penting kita ingin memastikan aturan pemilu bagaimana tetap selaras dengan sandaran kita yaitu konstitusi. Perkembangan praktik kepemiluan seperti apa serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi,” ujar Aria Bima.

Ambang Batas dan Sistem Pemilu Legislatif Jadi Sorotan

Pembahasan awal secara khusus menyoroti isu ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XIII/2024. Selain itu, sistem pemilu legislatif proporsional terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, juga menjadi perhatian signifikan.

“Selain itu terdapat juga masukan dari publik mengenai pembaruan sistem pemilu legislatif yang saat ini diatur proporsional terbuka dalam pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.

Isu Lainnya: Parlemen, Verifikasi Partai, dan Dapil

Isu-isu krusial lainnya yang masuk dalam prioritas pembahasan meliputi ambang batas parlemen, verifikasi partai politik, serta pengaturan daerah pemilihan (dapil). Pengaturan dapil ini juga dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022.

Advertisement

“Pengaturan daerah pemilihan dan ketentuan lebih lanjut pembentukannya termasuk dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 tahun 2022 juga menjadi bagian penting untuk didengar pandangan dari publik dan dari pemangku kepentingan, dari para akademisi, dari penggiat demokrasi civil society,” tutur Aria Bima.

Keserentakan Pemilu Pasca Putusan MK

Komisi II DPR juga mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu, terutama setelah adanya Putusan MK Nomor 135/2024 yang memungkinkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

“DPR juga ingin mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/2024 termasuk ide pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksananya,” terang politikus PDI Perjuangan tersebut.

Partisipasi Publik Diharapkan Luas

Aria Bima menekankan bahwa pihaknya membuka partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses revisi UU Pemilu ini. Ia berharap masukan yang diterima dapat mencakup pokok persoalan, opsi pengaturan, hingga konsekuensi kebijakan yang diambil.

“Masukan itu diharapkan mencakup berbagai pokok masalah, juga pilihan pengaturan, juga konsekuensi kebijakan, ada dampak, ada ekses, serta rumusan norma yang jelas agar pembahasan RUU Pemilu menghasilkan satu regulasi yang adil,” pungkasnya.

Advertisement