Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Kali ini, dua pejabat dari Dinas Kesehatan Lampung Tengah dipanggil sebagai saksi.
Pemeriksaan Saksi
Saksi yang dipanggil adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Irawan Budi Waskito, dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Sopyan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (21/1/2026). Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada kedua saksi. Keduanya diminta hadir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lima Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, mematok fee sebesar 15-20 persen untuk berbagai proyek di Kabupaten Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025.
Diduga, Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Pengadaan tersebut diduga harus dimenangi oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo. Penerimaan uang ini diduga berlangsung antara Februari hingga November 2025. Selain itu, Ardito juga diduga menerima Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan.
Uang tersebut diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank saat kampanye senilai Rp 5,25 miliar.
Daftar Lima Tersangka
Berikut adalah lima tersangka dalam perkara ini:
- Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
- Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah
- Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
- Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri






