Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kepastian hukum terkait lahan di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, yang akan digunakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk pembangunan Rusun Subsidi. KPK menyatakan status lahan tersebut clear and clean dan tidak memiliki kaitan dengan perkara hukum yang pernah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Status Lahan Clear and Clean
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara suap izin pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, KPK tidak pernah menyita satu unit pun rumah susun di Meikarta.
“Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
“Dan memang dalam perjalanan penyidikannya KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean,” tambahnya.
Dukungan Penuh untuk Program Rusun Subsidi
KPK menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kementerian PKP dalam mengoptimalkan aset untuk pembangunan Rusun Subsidi di Meikarta. Program ini dinilai dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasikan aset-aset supaya memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat banyak,” terang Budi.
Selain itu, KPK juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan dalam program Rusun Subsidi tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan potensi korupsi.
“Pencegahan dan monitoring maupun dalam basis pendekatan kewilayahan yaitu melalui fungsi koordinasi dan supervisi,” imbuh Budi.
Konsultasi Menteri PKP ke KPK
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara, telah mengunjungi gedung Merah Putih KPK pada Rabu pagi. Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi mengenai rencana penggunaan lahan Meikarta untuk pembangunan Rusun subsidi.
Ara tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.55 WIB didampingi sejumlah pejabat Kementerian PKP. Diskusi antara Menteri Ara dan perwakilan KPK berlangsung selama hampir tiga jam.
Latar Belakang Masalah Lahan Meikarta
Lahan Meikarta sebelumnya sempat menjadi sorotan hukum terkait kasus suap izin proyek pembangunan. Kasus ini bermula dari mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, yang terlibat dalam kasus suap untuk memuluskan perizinan proyek kota mandiri Meikarta oleh Lippo Group.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018 setelah mengendus praktik suap tersebut. Sejumlah pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan diproses hukum lebih lanjut.






