Berita

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.

Pengembangan Kasus DJKA

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus DJKA telah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Asep saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Dalam kasus ini, Sudewo diduga menerima commitment fee terkait pembangunan jalur kereta api saat ia masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” jelas Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Pemeriksaan dan Penjelasan Sudewo

Sebelum penetapan tersangka ini, Sudewo telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh KPK. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Rabu (27/8/2025), disusul pemeriksaan kedua pada Senin (22/9/2025).

Advertisement

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan penerimaan fee dalam kasus ini seusai pemeriksaan pada Senin (22/9/2025), Sudewo menyatakan bahwa hal tersebut telah dijelaskan sebelumnya.

“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” ungkapnya saat itu.

Penetapan Sudewo sebagai tersangka ini terjadi setelah ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus jual-beli jabatan.

Advertisement