Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan tahap penyelidikan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi beserta delapan orang lainnya. Kasus ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penetapan status tersangka.
Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses ekspose telah dilakukan dan diputuskan untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. “Telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1×24 jam,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).
Saat ini, Wali Kota Madiun Maidi dan delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” terang Budi.
Kronologi OTT
Wali Kota Madiun Maidi terjaring dalam OTT KPK yang diduga terkait kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun. Maidi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin malam (19/1/2026) sekitar pukul 22.35 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Ia tiba dengan mengenakan topi, jaket biru dongker, dan celana hitam, membawa tas jinjing biru serta dompet hitam, dan dikawal oleh petugas. Diketahui, Maidi ditangkap bersama belasan orang lainnya di Madiun, Jawa Timur.
“Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur,” jelas Budi pada Senin (19/1).
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. “Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi.






