Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan melaporkan tiga saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2026). Pelaporan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh ketiga saksi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Tiga Saksi Diduga Terima Gratifikasi
Tiga saksi yang dimaksud adalah Jumeri (mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek), Sutanto (Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek), dan Hamid Muhammad (mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek). Ketiganya dihadirkan sebagai saksi untuk Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026).
“Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan atas gratifikasi ketiga saksi tersebut,” ujar pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, di sela skors sidang.
Pengakuan Penerimaan Uang di Persidangan
Dalam persidangan, Jumeri mengakui telah menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Ia juga menerima uang dari Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Selanjutnya, Sutanto mengaku menerima Rp 50 juta dari Mulyatsyah, sementara Hamid Muhammad mengaku menerima Rp 75 juta dari Mulyatsyah.
Integritas Saksi Dipertanyakan
Pengacara Nadiem menyoroti pengakuan penerimaan uang oleh para saksi tersebut. Ari Yusuf Amir menduga nilai gratifikasi yang diterima Jumeri, Sutanto, dan Hamid lebih besar dari yang diakui.
“Yang menarik dari ketiga saksi ini ya, ternyata tiga-tiganya saksi ini menerima gratifikasi. Ya. Dan ada kesaksian-kesaksian lain yang menjelaskan bahwa mereka menerima gratifikasi. Tentunya nilainya lebih besar dari mereka yang sebutkan tadi. Sehingga ini indikasi kuat, apa yang diberikan keterangan tadi tidak memiliki integritas,” jelasnya.
Ari menambahkan bahwa saksi yang telah menerima gratifikasi kemungkinan akan merasa takut dan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Bayangkan seorang saksi yang sudah ketahuan dia menerima sesuatu, pasti dia ketakutan. Pasti dia tidak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Dia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diarahkan tentunya,” kata Ari.
Oleh karena itu, pihak Nadiem telah mengajukan kepada Majelis Hakim mengenai integritas para saksi.
“Oleh karena itu, satu, kami tadi sudah mengajukan kepada Majelis Hakim tentang integritas saksi. Karena saksi itu yang dibutuhkan adalah integritasnya. Kebenaran apa yang disampaikannya. Tentunya dengan ada masalah seperti ini, integritasnya nol saksi ini,” imbuhnya.






