Berita

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kolumnis Bukan Profesi Wartawan, Tolak Gugatan UU Pers

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kolumnis tidak dapat dikategorikan sebagai profesi wartawan, sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti wartawan profesional.

Penolakan Gugatan Uji Materi UU Pers

Gugatan ini diajukan oleh Yayang Nanda Budiman yang menggugat Pasal 8 Undang-Undang Pers. Pemohon meminta agar kolumnis dan kontributor lepas juga dimasukkan dalam kategori yang mendapatkan perlindungan hukum layaknya wartawan. Permohonan ini terdaftar dengan nomor 192/PUI-XXIII/2025.

Hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan di gedung MK, Senin (19/1/2026), menjelaskan bahwa inti gugatan adalah apakah posisi kolumnis dan/atau kontributor lepas dapat dipersamakan dengan wartawan. Hal ini terkait dengan ketentuan Pasal 8 UU Pers yang memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya.

Definisi Wartawan Menurut UU Pers dan MK

Saldi Isra merujuk pada Pasal 1 ayat 4 UU Pers yang mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Ia menambahkan, Pasal 7 UU 40/1999 memberikan batasan bahwa wartawan adalah mereka yang tergabung dalam organisasi profesi wartawan dan terikat dengan kode etik jurnalistik.

MK mengakui adanya perkembangan dalam dunia jurnalistik, termasuk istilah freelance journalism atau wartawan lepas yang tidak terikat dengan satu perusahaan pers. Namun, MK menekankan bahwa kata “teratur” dalam definisi wartawan mengindikasikan aktivitas yang kontinu dan, dalam penalaran yang wajar, dikaitkan dengan keharusan bernaung dalam perusahaan pers untuk menjalankan profesi secara profesional.

Kolumnis dan Opini vs. Profesi Jurnalistik

Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa seseorang bisa disebut sebagai kolumnis jika ia menjadi pengisi tetap dalam sebuah ruang kolom di media, atau masyarakat yang memanfaatkan ruang media untuk menyampaikan opini pribadi. Namun, MK menegaskan bahwa masyarakat yang rutin menuliskan opininya di media tidak dapat dikelompokkan sebagai profesi wartawan dan tidak dilindungi dalam rezim Pasal 8 UU 40/1999.

Advertisement

“Kemerdekaan pers memiliki subjek yang lebih khusus yaitu berlaku hanya bagi dunia pers, yaitu wartawan dan termasuk perusahaan pers,” jelas Saldi. Ia menambahkan bahwa perbedaan ini berlaku bagi wartawan yang menyampaikan informasi di media dengan masyarakat umum yang menyebarluaskan gagasan dalam rangka kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ruang lingkup UU 40/1999 sebatas pengaturan ekosistem dunia pers.

Karya Kolumnis Bukan Karya Jurnalistik

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa karya yang ditulis oleh kolumnis atau kontributor lepas tidak masuk dalam kategori karya jurnalistik. Alasannya adalah tidak adanya proses kurasi oleh editor yang menjadi ciri khas karya jurnalistik seorang wartawan.

“Karya yang ditulis oleh masyarakat umum, misalnya berupa opini, rubrik tertentu dan lain-lain, meski melalui kurasi dari editor tidaklah dikategorikan sebagai karya jurnalistik sehingga tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” ucap Saldi.

Menimbang seluruh pertimbangan tersebut, MK memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon. Ketua MK Suhartoyo menutup sidang dengan menyatakan, “Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya.”

Advertisement