Mantan General Manager (GM) Wilmar, M Syafei, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap terkait perkara minyak goreng, diketahui menerima gaji sebesar Rp 60 juta per bulan. Gaji tersebut diterimanya saat menjabat sebagai GM di Wilmar.
Kesaksian Istri Terdakwa
Fakta ini terungkap melalui kesaksian istri terdakwa, Sovista Maya Khrisna, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (21/1/2026). Jaksa penuntut umum mulanya mendalami pemahaman Sovista mengenai pekerjaan suaminya.
“Setahu Saudara, Pak Syafei ini kerja di mana?” tanya jaksa. Sovista menjawab, “Di Wilmar, Pak.” Jaksa kembali bertanya, “Sebagai apa Saudara tahu?” Sovista membalas, “Saya tahunya GM waktu itu, setahu saya.” Lokasi penempatan Syafei saat itu juga ditanyakan, “Waktu di mana itu? Apa di Palembang atau di Jakarta atau di Medan?” Sovista mengonfirmasi, “Di Palembang.”
Aliran Dana dan Nafkah Bulanan
Jaksa kemudian mendalami aliran dana sebesar Rp 646,8 juta yang tercatat di rekening Syafei. Transaksi tersebut terjadi dalam rentang waktu 30 Januari hingga 24 Desember 2024.
“Di poin 11 juga Saudara menjelaskan terkait dengan rekening Saudara Syafei di periode 30 Januari 2024 sampai dengan 24 Desember 2024, itu ada nilai transaksi secara keseluruhan Rp 646,8 juta. Di poin 11, betul itu ya?” tanya jaksa. Sovista membenarkan, “Betul.”
Lebih lanjut, jaksa mengonfirmasi mengenai gaji dan uang bulanan yang diberikan Syafei kepada istrinya. Sovista menyatakan bahwa Syafei rutin memberikan nafkah sebesar Rp 60 juta setiap akhir bulan, yang ia sebut sebagai gaji.
“Dan selanjutnya di poin 12, Saudara Syafei setiap akhir bulan itu memberikan nafkah sebesar Rp 60 juta. Itu gaji ya?” tanya jaksa. “Gaji,” jawab Sovista. Jaksa kembali mengklarifikasi, “Setahu Saudara gaji Pak Syafei berapa bu?” Sovista menjawab, “Rp 60 juta.” Saat ditanya apakah gajinya tidak di atas Rp 100 juta, Sovista hanya menjawab, “Setahu saya.” Ia juga mengaku tidak pernah menanyakan detail lebih lanjut mengenai gaji suaminya.
Dakwaan Kasus Minyak Goreng
Sebagai informasi, terdakwa Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei. M Syafei bertindak selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






