Berita

Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar: Indonesia Tetap Butuh Impor BBM dan Kilang

Advertisement

Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Arcandra Tahar, menyatakan bahwa Indonesia masih memerlukan impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan domestik. Pernyataan ini disampaikan Arcandra saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (22/1/2026).

Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Keterangan Saksi

Dalam persidangan tersebut, sembilan terdakwa didakwa terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Kesembilan terdakwa tersebut adalah Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Jaksa penuntut umum mendalami Arcandra terkait perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri. Arcandra mengaku tidak mengetahui secara rinci proses dan pertimbangan perubahan Permen tersebut karena ia tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM pada saat itu.

Jaksa kemudian menanyakan hubungan Permen ESDM tersebut dengan perencanaan impor atau ekspor di Pertamina. Arcandra menjelaskan, “Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tidak ada hubungan dengan optimasi hilir yang disebutkan tadi, ini berkaitan dengan crude yang menjadi hak K3S yang selama ini diekspor dan kita harapkan yang diekspor tadi, bisa diserap oleh kilang Pertamina.”

Kebutuhan Impor Tetap Ada

Lebih lanjut, jaksa menanyakan apakah Indonesia masih memerlukan impor kilang setelah Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021 efektif berlaku. Arcandra menilai impor kilang tetap dibutuhkan.

“Impor tetap dibutuhkan karena kebutuhan kilang 1 juta barrels, produksi kita waktu itu 700 ribu sampai 750 ribu, kalau 100 persen, 700 ribu itu masuk ke Pertamina, kita masih kurang 300 ribu lagi yang impor. Jadi, walaupun Permen ini 100 persen seluruh produksi Indonesia dimasukan kilang Pertamina, tetap kita masih butuh impor crude, 300 ribu,” jelas Arcandra.

Advertisement

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai impor BBM, Arcandra menegaskan bahwa impor BBM juga tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan.

“Impor BBM kebutuhan 1,4 juta barrels per day, kilang Pertamina bisa memproduksikan sekitar 800 ribu. Artinya kita masih impor BBM 600 ribu barrels per day,” ungkapnya.

Perkiraan Kerugian Negara

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan dalam kasus ini meliputi dua hal utama:

  • Impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM).
  • Penjualan solar nonsubsidi.

Berikut rincian perkiraan kerugian negara:

Jenis Kerugian Perkiraan Kerugian (dalam Rupiah)
Kerugian Keuangan Negara Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
Kerugian Perekonomian Negara Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun)
Total Kerugian Negara Rp 285.969.625.213.821,30 (Lebih dari Rp 285 triliun)

Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement