Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso, mengakui telah menyewa jasa buzzer senilai Rp 597,5 juta per bulan. Tujuannya adalah untuk melawan narasi negatif yang menyerang terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis. Pengakuan ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Marcella yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (21/1/2026).
Marcella dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara yang melibatkan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki. Ia mengaku menyewa jasa buzzer dari terdakwa Adhiya untuk mengelola media sosial dan menyeimbangkan narasi publik terkait Harvey Moeis.
BAP tersebut merinci upaya Marcella mencari pihak yang dapat menangani media sosial dan memberikan perspektif berimbang untuk Harvey Moeis, yang merupakan salah satu kliennya dalam perkara tata niaga timah. Jaksa membacakan keterangan Marcella dalam BAP: “Ini saya bacakan saja Majelis ada BAP poin 47 BAP tanggal 7 Mei 2025 poin 47, ‘jelaskan kronologi pertemuan Saudara dengan Adhiya sehingga terjalin kerja sama antara Saudara dengan Adhiya berikut jelaskan dalam rangka penanganan perkara apa, kerja sama tersebut terjalin. Terkait hal tersebut dapat saya sampaikan kronologi sebagai berikut, sekira tahun 2024 saya berupaya mencari pihak yang bisa handle social media untuk dapat memberikan perimbangan berita di social media yang menyudutkan Harvey Moeis salah satu klien saya dalam perkara tata niaga timah.”
Marcella menambahkan, ia menghubungi beberapa teman untuk mencari pihak yang bisa mengelola media sosial. “Upaya saya tersebut dilakukan dengan cara saya menghubungi teman-teman saya yang tidak dapat saya ingat kembali, siapa teman saya tersebut, saya mintakan bantuan untuk mencari pihak yang bisa handle social media , atas upaya saya tersebut banyak beberapa pihak menghubungi saya,” ujar jaksa membacakan BAP Marcella.
Adhiya kemudian menghubungi Marcella melalui WhatsApp (WA) dan menyatakan kesanggupannya untuk menangani pemberitaan negatif yang menyudutkan Harvey Moeis. Pertemuan awal mereka berlangsung di sebuah restoran di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
“Langsung saja sekira tahun 2024 tersebut menjelang putusan perkara timah pada tingkat pertama saya dihubungi via WA oleh Adhiya yang mengaku dapat mengakomodir permintaan saya yaitu meng- handle social media terkait pemberitaan negatif bagi Harvey Moeis, tindak lanjut dari komunikasi tersebut saya menemui Adhiya di restoran Urban Forest Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan,” kata jaksa saat membacakan BAP Marcella.
Dalam pertemuan tersebut, Marcella menyampaikan kebutuhannya akan orang-orang yang bisa membalas komentar negatif di media sosial, yang dikenal sebagai buzzer. Hal ini dilakukan karena Harvey Moeis merasa tertekan oleh komentar negatif publik.
“Pada pertemuan tersebut, saya menyampaikan kepada Adhiya bahwa saya membutuhkan orang-orang yang dapat membalas komentar-komentar negatif di social media atas posting-posting sejumlah akun di sosial media atau yang biasa dikenal dengan buzzer ,” lanjut jaksa.
Adhiya menawarkan opsi penanganan media sosial, termasuk penggunaan buzzer, key opinion leader, dan tokoh publik yang dapat memberikan tanggapan positif. Kesepakatan akhir tercapai untuk menggunakan jasa Adhiya dengan biaya Rp 597.500.000 selama satu bulan.
“Karena pada saat itu klien saya Harvey Moeis sudah sangat tertekan atas komentar negatif masyarakat pengguna social media atas postingan perkara timah. Atas penyampaian saya tersebut, Adhiya menyanggupi dan menawarkan beberapa opsi sebagai kontra-posting negatif terhadap Harvey Moeis di social media , Adhiya menawarkan social media operation dengan penggunaan buzzer , key opinion leader , tokoh yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan,” ujar jaksa.
“Kontra intelijen operasi dengan cetak spanduk berikut pemasangan dan social movement dengan pergerakan demonstrasi pada pertemuan pertama belum tercapai, kesepakatan antara saya dengan Adhiya atas saran apa yang saya pilih untuk kontra atas pemberitaan negatif, setelah itu terjadi beberapa kali pertemuan saya dengan Adhiya yang pada akhirnya saya setuju menggunakan jasa Adhiya, yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan dengan harga yang disepakati selama 1 bulan sebesar totalnya Rp 597.500.000. Benar itu?” lanjut jaksa.
Marcella membenarkan kronologi pertemuan tersebut, namun ia mengklarifikasi bahwa ia tidak menggunakan istilah






