Berita

Menko Yusril Jelaskan RUU Penanggulangan Disinformasi Propaganda Asing Demi Ketahanan Nasional

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional Indonesia. Langkah ini diambil untuk melindungi Indonesia dari berbagai kepentingan asing yang dapat merugikan.

Melindungi Produk Unggulan dan Mental Bangsa

Yusril menyoroti maraknya propaganda yang menyerang produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, dan hasil perikanan. Narasi yang dibangun kerap kali menyesatkan, menggambarkan produk tersebut berbahaya atau tidak sehat. Padahal, menurutnya, tujuan utama propaganda tersebut adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain.

Selain itu, propaganda juga dapat diarahkan untuk merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, bahkan memicu konflik sosial melalui adu domba antar kelompok masyarakat. Yusril mengingatkan bahwa dalam sejarah global, propaganda terbukti menjadi instrumen efektif untuk melemahkan suatu negara sebelum intervensi yang lebih besar dilakukan.

Bukan Pembatasan Kebebasan Berekspresi

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa wacana RUU tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau bersifat anti-demokrasi. Pemerintah lebih menitikberatkan pada penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontrapropaganda.

Advertisement

Peningkatan kesadaran publik juga menjadi fokus agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan. “Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” jelas Yusril.

Tahap Pengkajian dan Partisipasi Publik

Saat ini, pemerintah masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Proses ini dilakukan secara terbuka dengan memberi ruang partisipasi publik agar substansi kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan nyata.

“Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun, yang terpenting adalah memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara utuh, bukan menolaknya secara apriori,” pungkas Yusril.

Advertisement