Berita

Menteri Ara Segera Surati KPK untuk Manfaatkan Lahan Sitaan Koruptor Bangun Rumah Subsidi

Advertisement

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, berencana segera mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut bertujuan untuk meminta izin penggunaan lahan-lahan yang telah disita oleh KPK dari kasus korupsi, guna dialihfungsikan menjadi perumahan dan rumah susun (rusun) subsidi bagi masyarakat.

Kepastian mengenai kemungkinan pemanfaatan lahan ini didapat Ara setelah melakukan konsultasi intensif dengan pihak KPK. Ia mengungkapkan bahwa lahan di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, yang rencananya akan dibangun rusun subsidi, telah dipastikan bebas dari masalah hukum atau berstatus clear and clean.

Ara: Lahan Sitaan Koruptor Bisa untuk Perumahan Rakyat

Ara menyatakan optimisme tinggi setelah mendapatkan dukungan penuh dari KPK. “Tadi saya mendapatkan support luar biasa. Hari ini saya minta suratnya disiapin, bahwa tanah-tanah dari KPK, yang sudah disita KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh kami ajukan untuk buat perumahan rakyat, gitu ya Pak ya,” ungkap Ara saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, “Jadi saya akan kirim surat. Karena saya mendapatkan support luar biasa hari ini dari KPK. Selama itu untuk perumahan bagi rakyat ya, begitu. Jadi hari ini saya akan kirim surat, tolong suratnya dipastikan hari ini sampai di KPK.”

Setelah berdiskusi hampir tiga jam dengan KPK, Ara memperoleh informasi bahwa terdapat sejumlah lahan yang telah disita dari perkara korupsi dan berkekuatan hukum tetap. Pihak KPK pun dilaporkan menyetujui usulan pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan perumahan rakyat, bukan untuk tujuan komersial.

Advertisement

KPK Pastikan Lahan Meikarta Clear and Clean

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lahan yang akan digunakan oleh Kementerian PKP di Meikarta, Bekasi, untuk pembangunan rusun subsidi memang berstatus clear and clean. Ia menjelaskan bahwa perkara suap izin pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).

Budi menegaskan, dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. “Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean,” tandasnya.

Advertisement