Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektar di Lampung. Lahan tersebut tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) dan berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).
Tindak Lanjut Temuan BPK
Pencabutan HGU ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2015, 2019, dan 2022. “Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektar yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan,” kata Nusron dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain yang masih berada dalam satu grup perusahaan PT SGC. HGU ini terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung, dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
Penegasan Pencabutan dan Nilai Aset
Nusron menegaskan bahwa semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan cq TNI AU akan dicabut. “Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” tegasnya.
Menurut LHP BPK, total nilai aset yang tercakup dalam HGU tersebut diperkirakan mencapai Rp 14,5 triliun. “Total nilainya menurut LHP BPK sekitar 14,5 triliun total nilainya,” jelasnya.
Pengembalian Lahan dan Langkah Selanjutnya
Setelah pencabutan HGU, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak yang berhak, yaitu Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara. TNI AU kemudian akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan dengan tembusan kepada TNI AU.
“Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU dalam hal ini nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Staf Angkatan Udara dan Bapak Wakil Menteri Pertahanan,” tutur Nusron.
Rapat Koordinasi Lintas Lembaga
Keputusan pencabutan HGU ini diambil setelah melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pihak-pihak yang hadir dan memberikan pandangan hukum antara lain Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur, dan Deputi BPKP.






