Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa negara tetap mengakui kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat yang terdampak bencana di Sumatera, meskipun sertifikat tersebut hilang atau rusak. Ia menyatakan bahwa setiap jengkal tanah masyarakat akan dilindungi sesuai hukum yang berlaku.
Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Hak Tanah
Nusron Wahid menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (19/1/2026). Ia menekankan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat pascabencana.
“Bapak-bapak yang kami hormati, dalam setiap peristiwa banjir, baik itu longsor, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan hanya untuk administrasi, tapi merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyatnya, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” ujar Nusron.
Inventarisasi dan Kategori Tanah Terdampak Bencana
Kementerian ATR/BPN telah melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah milik korban bencana. Tanah-tanah tersebut dikategorikan menjadi dua: tanah musnah dan tanah terdampak.
“Untuk tanah musnah, yakni tanah yang hilang akibat bencana. Jika yang terjadi demikian, prosesnya berwujud pada penerbitan SK Penetapan Tanah Musnah. Sementara itu, untuk tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong supaya ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan,” jelas Nusron.
Penerbitan Sertifikat Pengganti dan Pendaftaran Tanah Pertama
Bagi pemilik tanah yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan agar masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya.
“Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya,” kata Nusron.
Selain itu, bencana ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendorong pendaftaran tanah pertama kali bagi tanah-tanah yang belum terdaftar. Hal ini bertujuan agar tanah tersebut masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional.
“Kedua, bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, bencana ini justru merupakan momentum bagi pemerintah untuk memberikan penyadaran dan sekaligus pelayanan kepada masyarakat untuk pendaftaran tanah pertama kali agar tanah-tanah tersebut masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional,” tambahnya.
Alokasi Dana untuk Pelayanan Pascabencana
Kementerian ATR/BPN juga menyediakan dana senilai Rp 3,1 miliar untuk memberikan pelayanan sementara, terutama menindaklanjuti kerusakan empat kantor pertanahan akibat banjir dan tanah longsor di Sumatera.
“Bencana banjir dan tanah longsor ini menyebabkan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang terisolir, termasuk tiga kantor tanah lainnya, yaitu Kantah Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues. Untuk mengatasi masalah tersebut, kami telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 3,1 miliar,” tutur Nusron.






