Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah pernah memberikan perintah untuk melanjutkan pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2018, meskipun pengadaan tersebut sebelumnya dilaporkan gagal. Nadiem menegaskan bahwa yang ia minta adalah kelanjutan dari rekomendasi penyediaan paket pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat presentasi.
Klarifikasi Nadiem di Pengadilan Tipikor
Bantahan ini disampaikan Nadiem saat menanggapi keterangan mantan Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad, yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026). Nadiem awalnya mengklarifikasi pemahaman Hamid mengenai istilah ‘go ahead’.
“Waktu saya tanya bilang go ahead yang dimaksudkan saya itu ‘go ahead‘ hanya dengan Chrome atau go ahead dengan Chrome, sebagian besar Chrome tapi juga ada laptop Windows-nya?” tanya Nadiem kepada Hamid.
Hamid menjawab, “Yang saya tangkap itu dengan Chromebook.” Nadiem menimpali, “Walaupun rekomendasinya ini ya.” Hamid kemudian membalas, “Iya, karena kan sebagian besar itu kan Chromebook, jadi saya menganggap bahwa itu lah yang direkomendasi.”
Hamid mengaku mengartikan ucapan ‘go ahead‘ dari Nadiem sebagai persetujuan untuk melanjutkan pengadaan Chromebook. Nadiem kembali mendalami hal ini.
“Jadi Bapak menganggap karena kebanyakan chrome tidak semuanya chrome, bahwa itu adalah go ahead dengan Chromebook?” tanya Nadiem. “Iya,” jawab Hamid. “Bapak masih yakin bahwa yang saya bilang go ahead Chromebook bukan go ahead saja?” tanya Nadiem. “Seingat saya go ahead dengan Chromebook,” jawab Hamid.
Nadiem Tekankan Perbedaan Perintah dan Persetujuan
Di titik ini, Nadiem membantah interpretasi Hamid. Ia menyatakan bahwa istilah ‘go ahead‘ yang ia gunakan tidak secara spesifik merujuk pada Chromebook.
“Satu hal adalah yang ingin saya tekankan sekali lagi adalah go ahead itu artinya silakan, presentasi itu menghendak suatu rekomendasi dan rekomendasi itu yang saya mau bilang silakan, laksanakan. Perbedaan antara suatu perintah dan suatu persetujuan itu sangat penting,” ujar Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem juga membantah telah memerintahkan pembelian laptop. Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan perintah apa pun terkait pengadaan laptop tersebut.
“Yang kedua adalah saya sama seperti Pak Hamid juga tidak pernah menerima laporan mengenai apa uji pilot yang terjadi sebelumnya sampai kasus ini dimulai. Saya tidak pernah dalam proses ini tadi ada perkataan mengenai menyuruh membeli laptop atau apa, saya tidak pernah menyuruh itu dan tidak pernah melakukan perintah apa pun dalam pembelian laptop,” tegas Nadiem.
Kesaksian Hamid dan Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Hamid Muhammad menyatakan bahwa Nadiem meminta pengadaan laptop Chromebook dilanjutkan meskipun pengadaan serupa pernah gagal pada 2018. Hamid juga menyebut Chromebook tidak cocok untuk program Kemendikbudristek.
Nadiem menjelaskan bahwa rekomendasi dalam paket pengadaan tersebut mencakup kombinasi laptop Chrome OS dan Windows, bukan hanya Chrome OS secara eksklusif.
“Alhamdulillah hari ini terbukti bahwa yang saya persetujui itu adalah bukan eksklusif chrome tapi ternyata Chrome dan Windows. Kombinasi di mana kebanyakan Chrome, itulah dimana itu adalah dua-duanya Chromebook dan Windows,” jelas Nadiem.
Nadiem menambahkan bahwa pemilihan Chrome OS justru berpotensi menurunkan harga laptop dan membawa banyak manfaat, seperti kontrol terpusat, pencegahan konten negatif seperti pornografi dan judi online.
Hamid sebelumnya menjelaskan bahwa uji coba Chromebook pada 2018 gagal karena keterbatasan jaringan listrik dan internet, serta ketidakcocokan dengan aplikasi pendidikan yang ada. Informasi kegagalan ini telah disampaikan kepada tim terkait.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Eksepsi yang diajukan Nadiem sebelumnya telah ditolak oleh hakim, dan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.






