Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa kebijakan pengadaan laptop melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 telah ‘mengunci’ penggunaan Chromebook sebagai satu-satunya pilihan. Nadiem menegaskan bahwa Chromebook bukanlah sebuah merek laptop, melainkan sebutan untuk perangkat yang menjalankan sistem operasi Chrome OS.
Klarifikasi Istilah Chromebook
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa Chromebook itu bukan merek laptop dan bukan produk tertentu. Kebijakannya itu Chrome OS, yang kebetulan laptop-laptop yang berbagai merek semua, kalau software Chrome OS dibilangnya Chromebook,” jelas Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).
Penjelasan ini merespons isi surat dakwaan terkait Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Lampiran X Permendikbud tersebut memang menyebutkan spesifikasi perangkat komputer berupa laptop dengan sistem operasi Chrome dan device management yang teraktivasi Chrome Education Upgrade.
Tidak Ada Kebijakan Pilih Merek Tertentu
Nadiem menekankan bahwa tidak ada kebijakan yang secara spesifik memilih merek laptop tertentu dalam peraturan tersebut. Ia kembali menegaskan, “Jadi, tidak ada kebijakan itu memilih produk tertentu. Itu mohon diklarifikasi karena banyak sekali tadi pembahasan Chromebook itu adalah produk. Chromebook adalah laptop yang menggunakan software Chrome OS.”
Perbandingan dengan Permendikbud Sebelumnya
Lebih lanjut, Nadiem menyinggung anggapan bahwa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 telah mengunci pengadaan digitalisasi pendidikan menggunakan Chromebook. Ia mengklaim bahwa peraturan menteri yang ia tandatangani pada tahun 2020 tersebut justru tidak mengatur spesifikasi laptop secara rinci. Isi utama dari Permendikbud tersebut, menurut Nadiem, adalah mengenai tata kelola penggunaan DAK.
“Saya ingin membahas mengenai Permendikbud DAK yang beberapa kali disebut dikunci, dikunci, dikunci. Nah, ada satu kesalahan yang menurut saya mispersepsi mengenai Permen DAK ini. Kalau yang mulia bisa membaca permen ini atau siapa pun membaca, permen ini tidak ada isinya mengenai spek. Isi tubuh daripada permen itu adalah tata kelola penggunaan DAK, hanya DAK,” ujarnya.
Nadiem kemudian membandingkan dengan peraturan sebelumnya. “Kenyataannya, Pak, di Permen DAK 2019 yang dibuat oleh Pak Muhadjir, Permen DAK selalu dikunci operating system -nya. Di 2019, dikunci Windows, dan di Permen DAK 2020 yang saya tanda tangani karena saya sudah menjadi menteri, saya mengunci Windows,” kata Nadiem.
Ia menjelaskan bahwa Permendikbud yang ditekennya merupakan hasil kerja kolektif dari berbagai Direktorat Jenderal (Ditjen) di Kemendikbudristek. Lampiran spesifikasi yang ada dalam Permendikbud tersebut, menurutnya, hanya memformalisir hasil kerja dari Direktur dan Dirjen, bukan merupakan kebijakan yang mengunci merek atau produk tertentu.
Kasus Pengadaan Laptop
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.






